Jumat, 21 November 2008

PARADOKS DEMOKRASI

Oleh Muhammadun

Saturday, 19 January 2008 08:04
“The west won the world not by the superiority of its ideas, values or religion. But rather by its superiority in applying organized violence. Westerners often forget this fact, but non westerners never do.” (Prof. Samuel P Huntington).
Demokrasi dan kesejahteraan. Itulah topik hangat dalam Silaknas ICMI di pekanbaru. Nanat Fatah Natsir bahkan berharap Indonesia bisa menggapai kesejahteraan dengan jalan demokrasi (Riau Pos, 12/1/2008).
Padahal Indonesia sudah termasuk negara demokratis. Demikianlah pengakuan masyarakat dunia. Pasalnya, Indonesia telah berhasil mengembangkan dan mempraktikkan demokrasi yang ditandai dengan suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2004 yang mengantarkan SBY—dari parpol yang baru terbentuk—menjadi presiden. Demikian tegas Ketua Komite Konferensi Dunia IAPC ke-40, Pri Sulisto, di Nusa Dua, Bali (Republika, 12/11/07). Indonesia akhirnya meraih “Medali Demokrasi”. Medali tersebut diberikan oleh IAPC (Asosiasi Internasional Konsultan Politik)—sebuah organisasi profesi yang memperjuangkan demokrasi di seluruh dunia—karena Indonesia merupakan negara pertama berpenduduk mayoritas Muslim yang dinilai melakukan proses demokrasi dengan sungguh-sungguh. Sementara itu, Co Chairman Komite Konferensi IAPC, ke-40, Robert Murdoch, menambahkan, selain sebagai penghargaan, dipilihnya Indonesia menjadi tempat pertemuan juga merupakan perwujudan perjuangan IAPC untuk mempromosikan demokrasi di seluruh dunia. (web.bisnis.com, 13/11/07). Namun Indonesia tidak kunjung sejahtera dengan gegap gempita demokrasi
Pertanyaannya, apakah demokrasi berkolerasi dengan kesejahteraan masyarakat? Apakah dengan demokrasi seluruh kebutuhan masyarakat—seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan—tercukupi dengan baik? Faktanya, di Indonesia banyak rakyat miskin tanpa rumah dengan malnutrisi, tidak mempunyai harapan hidup layak karena tidak adanya jaminan kesehatan, biaya pengobatan yang melabung tinggi, rasa aman yang mahal dan yang lainnya.
Ternyata Amerika dan negera-negara Barat lain maju perekonomiannya bukan karena demokrasi. Sebagaimana kata Huntington diatas, “ Barat unggul di dunia sekarang ini bukan karena kehebatan ide, nilai-nilai atau agamanya. Barat maju, sejahtera dan unggul lebih karena kemampuannya mengorganisasi kekacauan (imperialisme)”. Lihatlah kenyataan ini, berapa ton emas yang dikeruk Freeport, dibawa ke Amereka dan telah membuat banyak rakyat Amerika sejahtera karenanya. Berapa milyar barel minyak dari Aceh, Riau, Cepu dan Kaltim yang disedot perusahaan-perusahaan Ameria dan telah membuat mereka kaya. Dan seterusnya.
Kalaupun Mereka menegakkan demokrasi, apalagi dengan biaya yang sangat mahal sebagaimana Pilpres di AS, sementara tidak ada imoperialisme yang mereka lakukan. Dipastikan Barat tidak semaju Sekarang. contoh lain adalah Belanda. Belanda bisa membangun negaranya seperti sekarang apakah karena demokrasi? Kalau kita melihat sejarah, Belanda bisa seperti sekarang bukan karena demokrasi tapi karena 350 tahun menjajah Indonesia.
Demikian juga Rusia. Rusia atau Uni Soviet, pada masa kejayaan komunisme meraih kemajuan di bidang sains dan teknologi. Mereka mampu menciptakan teknologi canggih hingga teknologi ke ruang angkasa. Padahal komunisme sering diklaim memberangus demokrasi dan kebebasan
Jadi, persoalannya bukanlah masalah kebebasan atau tidak, tetapi apakah masyarakat itu memiliki kebiasan berfikir produktif atau tidak. Berfikir produktif sendiri merupakan hasil dari kebangkitan berfikir yang didasarkan pada ideologi tertentu. Sebab karakter dasar dari ideologi adalah senantiasa ingin memecahkan persoalan manusia secara menyeluruh, sekaligus mempertahankan dan menyebarkan ideologinya.Salah Paham Tentang Demokrasi
Banyak kalangan salah paham terhadap demokrasi. Banyak orang hanya memahami demokrasi sebagai perwujudan partisipasi rakyat dalam Pemilu yang transparan dan akuntabel, ditambah dengan aktivitas musyawarah para wakil rakyat dalam mengambil keputusan; tak peduli apakah keputusan hasil musyawarah untuk dijadikan aturan itu bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran ataukah tidak. Dengan demikian, orang/lembaga/negara dikatakan demokratis jika mendengarkan pendapat orang lain melalui musyawarah sebelum mengambil keputusan. Inilah sebenarnya yang disebut dengan ‘demokrasi prosedural.
Walhasil, mudah dimengerti jika Pemilu yang demokratis tidak bisa dijadikan ukuran suksesnya sebuah negara. Apalagi jika dikaitkan dengan persoalan kemakmuran warga negaranya. Padahal, katanya, dengan demokrasi diharapkan negara bisa mencapai kemakmuran. Kementerian Perumahan Rakyat mencatat, pada awal Oktober 2007 terdapat sekitar 9,5 juta keluarga di Indonesia yang belum mempunyai rumah. (Jawa Pos, 30/10/07). Akhir-akhir ini pembangunan ekonomi di Indonesia juga telah menggusur orang miskin, bukan menggusur kemiskinan. Ekonomi saat ini memunculkan jurang pemisah yang semakin lebar antara si kaya dan si miskin. Jurang pemisah ini jelas akan menimbulkan serentetan akibat buruk bagi peri kehidupan di masyarakat. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui bahwa kesenjangan sosial yang terlalu besar pada bangsa ini bisa memicu siklus kekerasan yang selalu terjadi setiap 5 tahun terakhir. (Antara News, 23/10/07). Hakikat Sistem Demokrasi
Sistem demokrasi di negara manapun selalu mencerminkan paling tidak dua hal: (1) Kedaulatan rakyat; (2) Jaminan atas kebebasan umum
Kedaulatan Rakyat
Demokrasi identik dengan jargon “dari rakyat-oleh rakyat-untuk rakyat”; dengan kata lain, kedaulatan ada di tangan rakyat. Vox populi vox dei, suara rakyat adalah suara Tuhan. Benarkah secara faktual dalam demokrasi kedaulatan ada di tangan rakyat? Anggapan yang menyatakan kedaulatan ada di tangan rakyat jelas keliru. Faktanya, di Indonesia sendiri, yang berdaulat bukanlah rakyat, tetapi para elit wakil rakyat, termasuk elit penguasa dan pengusaha. Bahkan kebijakan dan keputusan Pemerintah sering dipengaruhi oleh kepentingan para pemilik modal, baik lokal maupaun asing. Tidak aneh jika banyak UU atau keputusan yang merupakan produk lembaga wakil rakyat (DPR) maupun Presiden—yang katanya perpanjangan dari kepentingan rakyat karena dipilih langsung oleh rakyat—sering bertabrakan dengan kemauan rakyat. Betapa sering kebijakan Pemerintah yang diamini para wakil rakyat justru didemo oleh rakyat sendiri
Pengkritik demokrasi seperti Gatano Mosca, Cilfrede Pareto dan Robert Michels cenderung melihat demokrasi sebagai topeng ideologis yang melindungi tirani minoritas atas mayoritas. Dalam praktiknya yang berkuasa adalah sekelompok kecil orang atas kelompok besar. Khusus kasus di Indonesia, kelompok mayoritas adalah Muslim, tetapi kenyataanya yang senantiasa diuntungkan adalah kelompok non-Muslim karena kekuasaan atau modal dimiliki oleh kelompok minoritas non-Muslim. Hal senada juga dinyatakan oleh Benjamin Constan. Ia menyatakan bahwa demokrasi membawa masyarakat menuju jalan yang menakutkan, yaitu kediktatoran parlemen.Jelas, ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang hanya mengakui kedaulatan hukum syariah (Hukum Allah). Dalam demokrasi, rakyat (manusia) diberi kewenangan penuh untuk membuat hukum, termasuk membuat hukum yang bertentangan dengan aturan-aturan Allah (syariah). Inilah yang terjadi di negara-negara yang menerapkan demokrasi, termasuk Indonesia. Padahal dalam Islam, hanya Allah yang berhak menetapkan hukum. Allah Swt. berfirman:Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. (QS an-An‘am [6]: 57).Jaminan atas kebebasan umum
Pertama: kebebasan beragama. Dalam demokrasi, seseorang berhak meyakini suatu agama/keyakinan yang dikehendakinya tanpa tekanan atau paksaan. Dia berhak pula meninggalkan agama dan keyakinannya, lalu berpindah pada agama atau keyakinan baru. Seseorang juga berhak untuk tidak beragama atau membuat ‘agama baru’.Jelas ini bertentangan dengan Islam. Memang, dalam Islam tidak ada paksaan dalam memeluk agama Islam. Ini diserahkan sepenuhnya kepada individu masing-masing (lihat: QS). Namun, tatkala seseorang telah memeluk agama Islam, dia berkewajiban untuk tunduk dan patuh pada syariah atau aturan-aturan Allah, termasuk di dalamnya keharaman untuk keluar dari agama Islam atau murtad. Rasulullah saw. bersabda:Siapa saja yang menukar agamanya (murtad) maka bunuhlah. (HR)
Islam sangat menjaga kesucian agama. Tidak bisa dengan seenaknya keluar masuk agama. Islam melarang umatnya untuk ‘membongkar-pasang’ keyakinan dalam Islam, dengan kata lain, melarang umatnya untuk membuat ‘agama baru’. Kedua: kebebasan berpendapat. Dalam demokrasi, setiap individu berhak mengembangkan pendapat atau ide apapun dan bagaimanapun bentuknya tanpa tolok ukur halal-haram. Tidak aneh, dalam demokrasi, kita mendapati banyak pendapat yang dipakai untuk ‘menghujat’ Islam; seperti bahwa Islam adalah ajaran Muhammad (Mohammadanisme), bukan syariah Allah; al-Quran adalah produk budaya, tidak sakral, dll. Inilah pandangan-pandangan liberal. Jelas ini bertentangan dengan Islam. Ketiga: kebebasan kepemilikan. Intinya, seseorang boleh memiliki harta (modal) sekaligus mengembangkannya dengan sarana dan cara apapun. Di Indonesia, pihak asing bahkan diberikan kebebasan untuk menguasai sumberdaya alam milik rakyat, antara lain melalui UU Migas, UU SDA, UU Penanaman Modal, dll. Keempat: kebebasan berperilaku. Intinya, setiap orang bebas untuk berekspresi, termasuk mengekspresikan kemaksiatan seperti: membuka aurat di tempat umum, berpacaran, berzina, menyebarluaskan pornografi, melakukan pornoaksi, melakukan praktik homoseksual dan lesbianisme, dll
Paradoks Demokrasi
Demokrasi secara ideal dirumuskan oleh Abraham Lincoln sebagai sebuah sistem pemerintahan yang didasarkan atas prinsip kedaulatan dari, oleh dan untuk rakyat. Melalui sistem pemilihan tertentu, transformasi kedaulatan rakyat tersebut diwujudkan dalam proses pemberian suara untuk meraih jabatan politik tertentu. Dalam kekuasaannya, aspirasi masyarakat akan diperjuangkan melalui mekanisme yang telah disepakati.
Tetapi apakah proses tersebut bisa berjalan secara linear sebagaimana cita-cita demokrasi; dari, oleh dan untuk rakyat? Dalam pelaksanaannya, sering wujud demokrasi tidak seperti itu. Proses tersebut sering terpotong hanya dari rakyat. Sementara prinsip oleh dan untuk rakyat sering terabaikan karena dimanipulasi oleh penguasa. Kekuasaan yang diperolehnya justru bukan untuk mensejahterakan masyarakat melainkan sebaliknya dijadikan jalan untuk menumpuk kekayaan pribadinya. Jadilah jargon itu berubah menjadi dari rakyat, oleh penguasa, untuk segelintir pengusaha
Realitas demokrasi bisa kita lihat dari beberapa hal berikut
Pemegang kedaulatan sebenarnya adalah para pemilik modal (ra’simaliyyun) bukan rakyatKetergantungan parpol pada jalur ekonomi sebenarnya merupakan suatu hal klasik dan wajar. Sebab, partai-partai memerlukan dana untuk berbagai macam kegiatannya. Namun, dalam demokrasi, nampaknya kerjasama aktor-aktor dan instrumen politik dengan aktor-aktor dan instrumen ekonomi telah membentuk suatu lingkaran syetan.
Pada saat akan terjadi pemilihan umum, para konglomerat berupaya memasang perlindungan bagi bisnisnya agar tidak rontok di tengah jalan dengan mengucurkan dana kepada partai-partai yang diprediksi akan meraih suara cukup banyak. Dengan dana itulah partai-partai tersebut menguasai media massa. Opini masyarakat pun dibentuk sedemikian rupa sehingga terjadilah pencitraan ‘baik’ pada partai-partai tadi.
Selain itu, dengan uang itu pulalah muncul jual beli suara baik dalam tataran pencoblosan maupun pemilihan kepala negara oleh para wakil rakyat. Semaraklah di sana-sini politik uang (money politics). Akhirnya, disadari atau tidak, para anggota legislatif dan elite penguasa dicukongi oleh pengusaha. Konsekuensi logisnya, produk perundang-undangan yang dibuat tidak begitu saja dapat terlepas dari kepentingan-kepentingan para konglomerat. Bila tidak, logika di benak elite penguasa mengatakan akan terjadi kemandegan di dalam pembangunan perekonomian sebab sangat boleh jadi para pengusaha mengalihkan investasinya ke luar negeri. Apalagi, pada era swastanisasi seperti sekarang ini.
Tidak berhenti sampai di situ, penguasa dalam menelurkan produk perundang-undangan selalu berupaya melihat ‘kehendak rakyat’ agar memang terkesan demokratis. Namun, parameter ‘kehendak rakyat’ tadi adalah media massa. Padahal, media massa tidak mungkin dikuasai kecuali oleh mereka para kapitalis yang memang memiliki modal. Dengan demikian, opini dan tekanan media massa pun tidak dapat begitu saja dilepaskan dari kepentingan politik dan ekonomi para konglomerat pemiliknya. Akhirnya, dengan alasan mengikuti ‘kehendak rakyat’ tadi para anggota legislatif bukannya membela kepentingan rakyat, melainkan membela kepentingan para konglomerat. Elite penguasa pun – yang sebagian juga merupakan pengusaha – berupaya untuk membesarkan, melindungi, bahkan membela kepentingan-kepentingan pengusaha tersebut. Semaraklah dimana-mana KKN. Dengan demikian, dalam realitas sistem demokrasi termasuk di Amerika sebagai negara dedengkotnya demokrasi, telah terjadi penyulapan kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan para pengusaha dan konglomerat (ra’simaliyyun).
Kasus BBM, UU PMA, UU SDA, dan kasus Monsanto bisa menjadi contoh aktual. Kasus kenaikan BBM dulu misalnya, data dari LSI, 90 % lebih rakyat tidak menghendaki harga BBM naik. Namun, Pemerintah berkomplot dengan DPR tetap saja tidak menghiraukan aspirasi mayoritas rakyat. Kenapa? Karena yang berdaulat sesungguhnya adalah para raja minyak. Para kapitalis. Jadi kedaulatan di tangan rakyat adalah omong kosong dan utopi
Pemenang Tidak Selalu Benar
Dalam demokrasi, pemenang ditentukan oleh suara terbanyak. Namun, dalam kenyataannya para pemilih itu tidak banyak mengetahui secara persis realita yang terjadi. Opini yang dibentuk media massalah yang banyak menentukan sikap masyarakat. Dengan demikian tolok ukur pemilihan wakil rakyat bukannya didasarkan pada tolok ukur rasional melainkan masih banyak yang didasarkan pada pilihan emosional (dalam pemilu 7 Juni yang lalu, konon pemilih rasional hanya sekitar 3 % saja). Terlebih-lebih yang dipilih itu bukannya orang yang secara transparan diketahui seluk beluk dan latar belakangnya, karena hanya muncul saat kampanye. Sedangkan, siapa yang akan terpilih terserah kepada partai masing-masing. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan bila diantara anggota legislatif terpilih banyak non muslim seakan merupakan hal biasa, siapapun menjadi anggota legislatif tidak apa-apa, cukong dan petualang politik terpilih menjadi wakil rakyat juga tidak jadi soal, bahkan ada anggota dewan yang terlibat obat-obatan terlarang pun suatu hal yang dirasakan biasa, Bila sudah terjadi begini, harapan apa yang masih dapat digantungkan?Konsep Suara Mayoritas
Memang benar, realitasnya masyarakat tidak mungkin semuanya duduk di pemerintahan. Oleh karena itu, suatu hal yang wajar muncul konsep perwakilan rakyat. Suatu hal yang patut dicermati adalah klaim sistem demokrasi terhadap suara mayoritas wakil rakyat di parlemen sebagai suara mayoritas rakyat
Dalam kenyataannya, telah terjadi pengalihan dari mayoritas rakyat ke minoritas rakyat. Bagaimana tidak, untuk menjadi anggota legislatif seseorang perlu mengantongi suara dengan kuota tertentu. Konsekuensinya, seorang wakil rakyat setara dengan jumlah rakyat dengan kuota tersebut. Setiap pikiran, saran, sikap, dan keputusan dari setiap anggota legislatif dianggap selalu setara dan senantiasa mewakili sejumlah orang tersebut. Padahal, realitasnya ‘wakil rakyat’ tersebut tidak pernah meminta pendapat rakyat yang diwakilinya, rakyat tidak dapat mengoreksi apalagi memecatnya. Kalaupun di-recall bukan oleh rakyat melainkan oleh pimpinan partainya. Dengan demikian, sebenarnya keputusan-keputusan yang diambil oleh para anggota legislatif sekalipun diakukan sebagai suara rakyat, hakikatnya telah beralih kepada suara anggota legislatif itu secara individual. Jelaslah, yang menetapkan berbagai keputusan itu dengan sendirinya menjadi para anggota legislatif itu sendiri yang , tentu saja, merupakan minoritas rakyat. Dengan demikian, klaim demokrasi bahwa pengambilan keputusan berdasarkan suara mayoritas anggota legislatif merupakan juga suara mayoritas rakyat tidak sesuai dan tidak akan pernah sesuai dengan realitasnya.
Satu hal lagi, apakah suara mayoritas itu pasti benarnya ? Bila jawabannya didasarkan pada pelogikaan manusia maka boleh jadi jawabannya : Ya. Namun, ternyata Allah SWT Dzat Yang Maha Tahu menyatakan sebaliknya. Kebenaran bukan ditentukan oleh mayoritas atau minoritas suara melainkan ditetapkan berdasarkan dalil syar’i. “Dan apa-apa yang dibawa oleh Rasul, maka ambillah ! Dan apa-apa yang dilarang oleh Rasul maka jauhilah !,” demikian firman Allah di dalam surat Al Hasyr ayat 7. Bahkan Allah SWT menegaskan dalam banyak ayat Al Quran bahwa sesungguhnya kebanyakan manusia itu tidak beriman (Al Baqarah : 100), membenci kebenaran (Az Zukhruf : 43), fasik (Ali Imran : 110), tidak menggunakan akal (Al Maidah : 103), tidak mengetahui (Al An’am : 37), bodoh (Al An’am : 111), tidak bersyukur (Al A’raf : 7), mengikuti dugaan (Yunus : 36), musyrik (Yusuf : 106), berpaling dari ajaran Allah SWT (Al Anbiya : 24), pendusta (Asy Syu’ara : 223), tidak mendengar kebenaran (Fushilat : 4), dan masih banyak ayat-ayat lain. Berdasarkan hal ini tepat sekali ungkapan Syeikh Ali Balhaj (‘Aqidah Dimukrothiyah, hal. 14) bahwa konsep suara mayoritas gaya demokrasi merupakan khurafat. Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Jimly Assiddiqy dalam kesempatan Silaknas ICMI di Pekanbaru pekan lalu mengatakan bahwa demokrasi memang telah membawa cacat bawaan. Nah, mestinya kita tidak terjebak dalam pola pikir democratic trap (jeratan demokrasi). Untuk memperbaiki negeri ini kita harus keluar dari kotak pemikiran konvensional (out the box), sehingga akan muncul pikiran-pikiran alternatif yang jernih, tidak sekedar defensif apologetik tatkala menghadapi serbuan pemikiran dari Barat. Karena kata Samuel P Huntington tadi, Barat ternyata maju bukan karena keunggulan pemikiran, ide atau konsepnya namun karena kemampuan mengelola kekacaun alias imperialisme. Lantas untuk apa kita ikut-ikutan mengadopsi dan memasarkan ide-ide Barat ? Wallahu a’lam bi-showab,
Continue Reading...

NEGERI BALAP KARUNG

Oleh : Muhammadun

Indonesia, kini genap berusia 63 tahun. Usia 63 tahun ini berada di kisaran umur Nabi Muhammad SAW. Kita tidak tahu sampai kapan umur Republik Indonesia. Hanya saja semakin tua umur negeri dari Sabang sampai Merauke ini, makin menyedihkan. Penduduk miskin makin banyak, sumber daya alam luluh lantak, hutang luar negeri makin menumpuk, biaya sekolah makin mahal, harga-harga bahan pokok pun makin membumbung tinggi. Sangat bertolak belakang dengan cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam pembukaaan UUD 1945.
Kondisi bangsa ini mirip dengan fenomena balap karung. Bukan tanpa arti bila permainan ini senantiasa dilombakan dalam pesta 17 Agustusan. Balap karung sesungguhnya mencerminkan jiwa bangsa. Balap karung persis menunjukkan perjalanan Bangsa Indoneia yang selalu saja kesrimpung. Maklum, nafsu untuk berlari begitu besar, tapi tenaga mampat karena kedua kaki terbelenggu ujung karung. Ironisnya, karung belenggu itu kita pegangi sendiri kencang-kencang dengan kedua belah tangan kita.
Kita berteriak ”bangkit Indonesia, bangkit Indonesia”, pekik merdeka pun hingga kini masih populer. Tapi di saat yang sama para petinggi republik ini makin menghamba pada kekuatan asing. Hakikatnya, menurut Dr. Revrisond Baswier, Republik Indonesia makin tidak mandiri, belum merdeka, belum berdaulat, serta banyak tergantung negara-negara asing. Celakanya, yang membuat kita masih terjajah adalah kita sendiri yang masih bermental inlander. Sehingga kita malah menikmati neo-kolonialisme yang melanda bangsa dan negara. DPR dan Pemerintah banyak mengesahkan peraturan perundangan yang mencerminkan sikap inlander tersebut. Akibatnya intervansi asing terjadi di berbagai lini kehidupan. Intervensi asing dalam pengelolaan bangsa, bisa kita lihat beberapa contohnya sebagai berikut :

Intervensi Pendidikan
Kita berteriak rakyat harus cerdas karena cita-cita republik ini adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, namun kini kita menganut kapitalilasi pendidikan. Akibatnya biaya sekolah makin mahal. Untuk sekedar contoh, kampus-kampus besar seperti UGM, UI, ITB dan IPB adalah Perguruan Tinggi paling favorit. Karena laku, lantas “dijual”. Keempatnya sejak tahun 2000, berubah statusnya menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) berdasarkan PP No. 60/1999 dan PP No 61/1999. Kelak mereka bakal menjadi perusahaan jasa pendidikan pendidikan murni dengan payung Badan Hukum Pendidikan (BHP) berdasarkan UU Sisdiknas No 20/2003 pasal 53 ayat 4.
Edward Sallis dalam bukunya Total Quality Management in Education, membeberkan bagaimana para pengambil kebijakan dan pelaksana pendidikan dipaksa menjalankan manajemen perusahaan berorientasi bisnis. Diantara dengan mengundang kapitalis merasuki kampus. Maka, IPB misalnya tidak sungkan lagi mengubah sebagian lahan kampus dan asrama mahasiswa-nya menjadi pusat perbelanjaan.
Draft RUU BHP sebenarnya dirancang sejak pertemuan World Declaration on Higher Education for the Twenty-First Century : Vision and Action di Paris tahun 1998 yang disponsori UNESCO. Kapitalisasi dan liberalisasi pendidikan ini merupakan salah satu konsekuensi dari General Agreement on Trade in Services (GATS) WTO yang meliberalisasi perdagangan 12 sektor jasa, antara lain layanan kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, jasa akuntansi, dan jasa pendidikan.

”Asingisasi” BUMN
Dengan UU No 25/2007 tentang Penenaman Modal, pemain asing diberi kebebasan berkompetisi di Indonesia. Pasal 7 ayat 1 dan 2 malah menghalangi ”nasionalisasi” dengan berbagai aturan yang menyulitkan dan merugikan negara sendiri. Yang terjadi justeru ”asingisasi” BUMN kita. Tahun ini, Komite Privatisasi memutuskan untuk untuk menjual atau memprivatisasi 34 BUMN dan melanjutkan privatisasi 3 BUMN yang tertunda tahun sebelumnya. Privatisasi dilakukan melalui IPO di bursa efek (Bisnis Indonesia, 5/2/2008). Tentu dalam kondisi krisis dalam negeri seperti ini, pemain asing lah yang akan mampu membeli BUMN-BUMN kita.
Sebelumnya, hingga tahun 2001 telah dijual 14 BUMN. Pada periode 2001-2006, melalui skenario privatisasi kembali terjual 10 BUMN. Sedangkan tahun 2008 ini ditargetkan 37 BUMN dapat diprivatisasi. Celakanya BUMN yang ditawarkan di pasar adalah BUMN yang tergolong strategis dan sehat. Contoh yang pernah mencuat adalah penjualan Indosat. Beberapa BUMN lain yang dilego adalah : PT Krakatau Steel, PT Bank Tabungan Negara, PT Sucofindo, PT Sarinah, PT INTI, Garuda Indonesia, PT Waskita Karya, dll (Bisnis Indonesia, 5/2/2008). Sekretaris Meneg BUMN M Said Didu mengatakan, sebanyak 85 persen saham BUMN yang sudah melantai di pasar bursa dikuasai oleh kapitalis asing ( Tempo Interaktif, 23/2/2006).

Penguasaan Migas
Berdasarkan UU Migas No 22 tahun 2001, pemodal asing bebas bermain di sektor migas dari hulu sampai hilir. Saat ini, menurut Dr Hendri Saparini, lebih dari 90 persen dari 120 production sharing contract kita dikuasai korporasi asing. Lebih dari 70 persen cadangan minyak dan 80 persen cadangan gas Indonesia dikuasai 60-an perusahaan asing termasuk the big five : ExxonMobil, ShellPenzoil, TotalFinaElf, BPAmocoArco, dan ChevronTexaco.
Dengan legalisasi UU Migas tersebut, pada tahun 2004 sebanyak 105 perusahaan swasta (asing) mendapat ijin untuk merambah sektor hilir migas, termasuk membuka SPBU (Trust, edisi 11/2004). Perusahaan-perusahaan asing itu antara lain British Petrolium, Shell, Petro China, Petronas dan Chevron Texaco. Mereka beroperasi setelah pemerintah beberapa kali menaikkan harga BBM. Merekalah sejatinya yang mendesak agar harga BBM di Indonesia disesuaikan dengan harga pasar Internasional (pasal 28 UU Migas). Akibatnya? Kita semua merasakan makin mahalnya harga BBM.
Bukti lain konyolnya UU Migas adalah pada pasal 22 ayat 1 yang mengatakan bahwa badan usaha atau bentuk usaha wajib menyerahkan paling banyak 25 persen bagiannya dari hasil minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Lho, sebanyak-banyaknya kok 25 persen? Sekurang-kurangnya saja belum tentu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Akibatnya? BBM bukan hanya mahal, tapi juga langka.
Dr. Revrisong Baswier mengatakan bahwa UU Migas tersebut draft-nya di buat oleh korporasi asing. Untuk membuat UU tersebut pihak Indonesia harus utang sebesar 4 juta dólar pada USA dan Asia Development Bank. Artinya kita mengutang untuk membuat Undang-undang yang sejatinya untuk kepentingan neo-kolonialis asing (Al-Wa’ie. Agustus 2008)

Intervansi Bidang Hankam, Hukum dan Budaya
Di bidang pertahanan-keamanan, kita diatur asing lewat program-program IMET (dengan Amerika Serikat), DCA (dengan Singapura), Densus 88 (AS-Australia) Namru 2 (Amerika Serikat). Proyek NAMRU 2 yang ditentang oleh Menteri Kesehatan Dr Siti Fadillah Supari ini, pernah disebut oleh Koordinator MER-C dr Jose Rizal Jurnalis sebagai pangkalan militer Amerika di jantung Indonesia.
Sementara itu di bidang hukum, warisan kolonial Belanda masih mendominasi hukum perdata dan pidana kita. Kita berteriak tegakkan supremasi hukum. Namun hukum yang berlaku masih warisan penjajah. Tentu banyak pasal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Contoh, dalam KUHP pasal 284, yang termasuk kategori perzinahan (persetubuhan di luar nikah)yang dikenakan sanksi hanyalah pria dan atau wanita yang telah menikah. Itupun jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Sanksinya pun hanya maksimal 9 bulan penjara.
Sebagaimana kita maklum, sumber pokok hukum perdata di Indonesia (Burgerlijk Wetboek) berasal dari hukum perdata Prancis, yaitu Code Napoleon, yang karena pendudukan Prancis di Belanda berlaku juga di negeri Belanda (tahun 1838). Di Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), juga merupakan copy paste dari KUHP untuk golongan Eropa (1867), dan KUHP untuk golongan Eropa itu juga copy paste dari Code Penal, yaitu Hukum Pidana di Prancis jaman Napoleon (1811).
Rakyat negeri katulistiwa ini pun bertubi-tubi diserbu arus budaya liberal. Sehingga pada domain private maupun publik kini kehidupan makin liberal. Seks bebas merajalela. Meski dampaknya ribuan rakyat terkena AIDS, sementara jutaan orok diaborsi tiap tahun. Namun para pengikut barisan kemaksiatan terus menjajakan budaya asing yang liberal ini.
Di bumi Melayu Riau pun sampai ada oknum anggota DPRD yang secara demonstratif mendukung kemaksiatan. Oknum anggota DPRD itu berencana mengundang Julia Perez dan Melly Zamri ke lokalisasi pelacuran Teleju. Mental inlender tapi liberal, bertemu dengan peraturan perundangan warisan kolonial. Makin rusaklah negeri ini. MUI dan puluhan ormas Islam di Pekanbaru pun bersikap tegas. Di depan MUI pada hari Selasa (12/8/2008), oknum tersebut berjanji membatalkan acara menjijikkan itu.
Melalui tulisan ini, penulis ingin menyampaikan pada semua pihak, wasiat Nabi Muhammad SAW :” Apabila suatu kaum melakukan praktek riba dan perzinahan secara terang-terangan, maka sesungguhnya kaum itu telah menghalalkan dirinya untuk mendapatkan adzab dari Allah azza wajalla” (HR Ahmad). Angka kemiskinan tidak akan turun dengan agenda memalukan yang digagas ”budayawan” yang satu ini. Justeru adzab Allah yang akan dihadapi oleh rakyat Bumi Melayu.
Jika “Sang Budayawan” tadi mengaku jadi orang Indonesia, tentu pernah membaca pembukaan UUD 1945. Di pembukaan itu tegas dinyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia atas berkat Ramat Allah. Tapi kok memperingati HUT kemerdekaan RI dengan melecehkan hukum-hukum Allah? Inilah fenomena Negeri Balap Karung. Berteriak menjungjung nilai-nilai moral, tapi di saat yang sama nilai-nilai moral malah dicampakkan. Hukum-hukum agama pun dilecehkan.

Melepaskan Belenggu Karung.
Jika negeri ini ingin berlari kencang, maka lepaskanlah karung yang membelenggu. Karung yang harus dilepaskan itu adalah simbolisasi dari mental inlander kita. Mental kita yang senantiasa menghamba pada penjajah. Mental kita yang suka mengagung-agungkan hukum kolonial. Mental kita yang senantiasa mendewakan budaya asing.
Jika negeri ini ingin berlari kencang meraih cita-citanya, maka ide-ide “karung” yang membelenggu juga harus dilepaskan. Agar leluasa berlari, agar sesuai dengan fitrah. Ide-ide yang selama ini membelenggu bangsa ini adalah sekularisme, kapitalisme, liberalisme dan isme-isme sesat lainnya.
Jika karung pembelenggu itu telah lepas dari diri kita. Dan kita kembali pada fitrah sebagai hamba Allah. Hamba yang tunduk pada aturan-aturan Dzat yang Maha Pencipta. Maka hukum Allah swt akan kita tegakkan baik pada tataran privat, publik maupun negara, maka Insya Allah kemenangan sejati dan kemerdekaan hakiki benar-benar dapat terwujud. Kesejahteraan, kecerdasan dan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat. Inilah hakikat dari mensyukuri kemerdekan, yakni dengan menegakkan aturan Allah SWT, Dzat yang memberi kita limpahan nikmat. Bukan dengan mempropagandakan kemaksiatan.
Continue Reading...

Kepemimpinan yang Kuat dan Amanah

Oleh: Muhammadun

Masyarakat Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan masih berjumlah puluhan juta. Pendidikan semakin mahal. Biaya kesehatan kian tak terjangkau. Penggusuran sudah dipandang sebagai hal wajar dengan dalih demi keindahan. Kekayaan alam diserahkan kepada asing. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dijual kepada swasta lokal atau asing. Kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi secara umum didominasi oleh kepentingan negara-negara asing.
Pertanyaannya, ada apa ini? Jawabannya pasti: ada permasalahan besar, yakni masalah kepemimpinan yang lemah dan tidak amanah. Lalu bagaimana kita membangun kepemimpinan yang kuat (strong ledership) dan amanah (trust leadership) ?
Paradigma Kepemimpinan Kuat dan Amanah
Berbicara tentang kepemimpinan, ada tiga hal yang harus dimiliki: (1) kualitas dan integritas orang yang memimpin (person); (2) sistem yang diterapkan; dan (3) sikap pihak yang dipimpin (rakyat).
Pertama: pemimpin. Islam menegaskan pentingnya kualitas dan integritas diri pemimpin. Negara yang baik hanya dapat lahir dari pemimpin yang memiliki visi menjadi pelayan masyarakat yang dicintai dan mencintai dengan syariah Islam, bukan dengan mengeksploitasi ambisi. Rasul saw. bersabda:
«إِنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى اْلإِمَارَةِ وَ.سَتَكُونُ نَدَامَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
Sesungguhnya kalian akan memiliki ambisi untuk dapat memegang suatu jabatan. Padahal pada Hari Kiamat nanti jabatan itu menjadi suatu penyesalan. (HR al-Bukhari, an-Nasa’i dan Ahmad).
Sebaliknya, pemimpin yang menipu rakyat, bermuka dua, atau menjadi antek asing tidak bisa diharapkan dapat mendatangkan kebaikan. Karena itu, wajar Allah mengharamkan baginya surga. Rasul saw. bersabda:
«مَا مِنْ وَالٍ يَلِي رَعِيَّةً مِنْ الْمُسْلِمِينَ فَيَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لَهُمْ إِلاَّ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ»
Tidaklah seorang pemimpin memimpin rakyat dari kalangan kaum Muslim, lalu ia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, kecuali diharamkan baginya masuk surga. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Baldah thayyibah akan terwujud jika pemimpinnya mendudukkan diri untuk melayani rakyat dengan sepenuh hati, melindungi masyarakat dengan sekuat tenaga, memenuhi kebutuhan pokok individu dan memberi peluang seluas-luasnya bagi seluruh warga untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier, serta merealisasikan tujuan luhur syariah dengan menerapkan syariat Islam.
Kedua: sistem. Nabi Muhammad saw., jauh sebelum diangkat sebagai nabi, sudah dikenal sebagai orang yang mulia, jujur, dan amanah. Semua karakter baik ada pada diri Beliau. Beliau bahkan digelari ‘Al-Amin’. Namun, Allah Swt. tidak hanya mencukupkan pada karakter pemimpin semata. Dia menurunkan wahyu kepada Nabi-Nya berupa al-Quran dan as-Sunnah sebagai petunjuk bagi manusia. Dengan aturan dari Allah itulah Beliau mengatur, mengurusi dan menghukumi manusia. Realitas ini saja memberikan ketegasan, bahwa negeri yang baik tidak akan mewujud hanya dengan pemimpin yang akhlaknya baik. Tentu diperlukan sistem dan aturan yang juga baik. Apakah sistem dan aturan yang baik itu? Tentu, sistem dan aturan yang lahir dari Zat Yang Mahabaik. Itulah syariah Islam yang dijalankan dalam sistem Kekhilafahan. Ketika kerusakan terjadi, manusia disuruh kembali pada aturan dan hukum-Nya. Bukankah Dia Yang Mahaperkasa menyatakan:
وَمِنْ ءَايَاتِهِ يُرِيكُمُ الْبَرْقَ خَوْفًا وَطَمَعًا وَيُنَزِّلُ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَيُحْيِي بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut karena perbuatan manusia supaya Allah menimpakan kepada mereka sebagian akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar, jalan Allah). (QS ar-Rum [30]: 41).
Ketiga: koreksi dari rakyat, termasuk ulama. Pemimpin bukanlah malaikat. Karenanya, ia bisa saja salah. Jika pemimpin yang salah dibiarkan, kezaliman akan menjadi hal yang dianggap wajar belaka. Untuk itulah Islam mewajibkan adanya koreksi terhadap penguasa (muhâsabah li al-hukkâm). Kata Nabi saw., “Siapa saja yang melihat penguasa lalim, yang menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah, melanggar janji Allah, menentang sunnah Rasulullah, melakukan dosa dan permusuhan terhadap hamba Allah, lalu dia tidak mengubah dengan perkataan ataupun perbuatan, maka Allah berhak untuk memasukkannya ke tempat mereka masuk.” (Lihat: Ath-Thabari dalam At-Tarikh).
Ringkasnya, baik-buruk, benar-salah, dan kuat-lemah pemimpin bergantung pada pemimpin itu sendiri, sistem yang diembannya, dan sikap dari masyarakat yang dipimpinnya.
Akar Kelemahan Kemimpinan
Berdasarkan kerangka di atas, kelemahan suatu kepemimpinan disebabkan oleh lemahnya pribadi pemimpin, buruknya sistem yang dijalankan, dan sikap rakyat atau masyarakat yang cenderung tak acuh.
Faktor kelemahan pertama seorang pemimpin adalah tidak mandiri. Ia bergantung pada negara besar, bahkan menjadi antek penjajah. Keputusan yang diambil selalu melihat sikap negara besar. Sebagai contoh, yaitu saat Presiden Indonesia mendukung resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) nomor 1747 yang memberikan tambahan sanksi kepada Iran. Padahal sudah menjadi rahasia umum, bahwa Amerika Serikat (AS) sedang mencari legitimasi internasional untuk menyerang negeri Muslim Iran. Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng pun mengakui dalam wawancara media massa, bahwa tiga hari sebelum dilakukan voting, Presiden AS George W. Bush menelepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal serupa terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya. Contoh lain, betapa banyak kebijakan kepala-kepala daerah dipengaruhi oleh kepentingan para penyumbang dana saat kampanye. Dalam menyelesaikan illegal logging di Riau, kita akan menunggu apakah penguasa dan aparat hukum berpihak pada kepentingan lingkungan hidup dan kelestarian hutan atau hanya menjadi pembela para pemegang kapital.
Selain ketergantungan pada para pemodal dan kekuatan asing, penguasa yang tidak tegas dan berani akan menjelma menjadi pemimpin yang lemah; tidak akan bisa mengatakan “Tidak!” Sejatinya, ketegasan ini ditunjukkan dengan berpegang pada kebenaran. Salah, katakan salah; benar, katakan benar. Tidak takut kepada siapapun selain kepada Allah Swt. Konsekuensinya, penerapan hukum tidak boleh tebang pilih. Playboy Indonesia tegas-tegas ditolak oleh mayoritas masyarakat. Namun, pemimpin redaksinya dibiarkan bebas. Majalah ikon porno itu pun melenggang leluasa. Semestinya, dengan ketegasan dan keberanian penguasa, hal-hal merusak itu dengan mudah dapat dihilangkan.
Lebih tragis lagi adalah pemimpin yang tidak memiliki visi yang jelas. Arah Indonesia didasarkan pada arahan asing. Pemerintah sejak tahun 2005 mengadopsi Millenium Development Goals yang dirilis Perserikatan Bangsa-Bangsa. Visi yang diemban bukan visi negara-negara berkembang, melainkan visi negara besar. Mereka akan berada di depan, sementara para pengekor akan tetap di belakang.
Sering kepemimpinan yang lemah adalah karena tidak adanya kesadaran ideologis dan politis. Langkah-langkah yang dilakukan lebih bersifat pragmatis. Pikirannya tertuju pada mempertahankan kekuasaan, memenangkan Pemilu, mengembangkan bisnis keluarga atau partainya, dll; atau aktivitas yang dilakukannya hanya sekadar untuk menyenangkan pihak asing. Jika ini terjadi, hakikatnya pemimpin tersebut merupakan ’budak’ yang tidak memiliki kemandirian. Apalagi jika dalam kepemimpinannya tidak menjadikan Islam sebagai landasan, tidak takut akan siksa Allah ketika melanggar aturan-Nya. Karenanya, pemimpin seperti ini tidak dapat diharapkan membawa kebaikan dalam kepemimpinannya.
Belum lagi sistem yang diterapkannya adalah sistem warisan kolonial. Penjajah angkat kaki, namun aturannya tetap diterapkan. Sekularisme diterapkan. Konsekuensinya, pada masa Orde Lama, rakyat Islam dipinggirkan. Pada masa Orde Baru, rakyat Islam dicurigai dan diwaspadai serta dicap dengan tuduhan subversif. Berikutnya, pada masa Orde Reformasi rakyat Islam distigmatisasi dengan tuduhan fundamentalis dan teroris. Padahal mana ada aturan penjajah yang dibuat untuk memajukan rakyat jajahan? Selama sistem sekular warisan penjajah yang diterapkan, selama itu pula rakyat akan terjajah.
Celakanya, sistem yang buruk dengan pemimpin yang lemah justru dibiarkan. Rakyat tidak mengoreksinya. Tokoh agama diam seribu bahasa. Wajar belaka, jangankan maju di mata dunia, dalam mensejahterakan rakyatnya saja penguasa sempoyongan. Itulah buah pahit kelemahan kepemimpinan.
Kepemimpinan Kuat dan Amanah dengan Islam
Kepemimpinan yang kuat dan amanah hanya akan lahir jika dasarnya adalah kepemimpinan ideologis (qiyâdah fikriyah). Artinya, kepemimpinan harus dibangun oleh akidah Islam dan syariahnya. Pemimpin dan rakyat sama-sama memahami dan berpegang pada dasar-dasar ideologis. Pemimpin diikuti bukan karena akhlaknya semata, melainkan juga karena dia pengemban kebenaran. Begitu juga, pemimpin berkuasa bukan karena kekuasaannya belaka, melainkan karena amanahnya untuk menerapkan Islam. Tidak mengherankan, kepemimpinan seperti ini akan melahirkan rasa cinta di antara pemimpin dan rakyatnya. Sebab, tujuannya sama, yakni ingin masuk surga bersama-sama melalui ketaatan pada syariah-Nya. Tegas sekali, penjelasan dari Rasulullah Muhammad saw.:
«خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِيْنَ تُحِبُّوْنَهُمْ وَيُحِبُّوْنَكُمْ وَتُصَلُّوْنَ عَلَيْهِمْ وَيُصَلُّوْنَ عَلَيْكُمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِيْنَ تُبْغِضُوْنَهُمْ وَيُبْغِضُوْنَكُمْ وَتَلْعَنُوْنَهُمْ وَيَلْعَنُوْنَكُمْ»
Sebaik-baik imam (pemimpin) kalian adalah yang kalian cintai dan mereka mencintai kalian serta yang kalian doakan dan mereka juga mendoakan kalian. Seburuk-buruk imam (pemimpin) kalian adalah yang kalian benci dan mereka membenci kalian serta yang kalian laknat dan mereka juga melaknat kalian. (HR Muslim, Ahmad dan ad-Darimi).
Jadi, langkah pertama yang ditempuh dalam membangun kepemimpinan adalah: jadikan kepemimpinan ideologis sebagai landasan.
Kedua: tolak ideologi penjajah dan tegakkan kemandirian. Rasulullah saw. mencontohkan hal ini. Di Makkah, Beliau menolak kekuasaan karena sistem kejahiliahan Quraisy masih bercokol. Berbeda dengan itu, Beliau justru menerima tawaran kekuasaan di Madinah pasca hijrah dengan menerapkan Islam secara kâffah. Sekularisme yang menopang kapitalisme, pluralisme, dan liberalisme harus ditolak. Pengganti tunggalnya adalah: jadikan ideologi yang benar sebagai landasan dalam kehidupan dan terapkan syariah yang memberikan rahmat bagi masyarakat plural. Rombak sistem pendidikan materialistik, keluarga konsumeristik, ekonomi kapitalistik, dll dengan sistem yang yang sesuai fitrah.
Ketiga: ciptakan sosok pemimpin yang baik. Untuk itu, perlu dibangun kesadaran ideologis dan politik penguasa. Rasulullah saw. sejak awal mengemban Lâ ilâha illâ Allâh, Muhammad Rasûlullâh dalam melawan ideologi Quraisy yang mendewakan manusia. Nabi saw. mendidik para Sahabat dengan al-Quran dan Sunnah, bahwa rakyat Islam adalah rakyat terbaik yang harus menyeru manusia pada kebenaran; Islam adalah agama bagi seluruh manusia (kâffah li an-nâs); Islam diturunkan untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya; kaum Mukmin lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan para penentang Allah; Romawi dan Persia akan ditundukan; Konstantinopel dan Roma akan digenggam kaum Muslim; dll. Lahirlah para khalifah dari kalangan Sahabat, Tâbi‘în, Tâbi‘ at-Tâbi‘în beserta generasi sesudahnya yang memiliki kesadaran ideologis dan politis.
Dicetak pula para pemimpin yang memiliki visi dan misi serta tegas dan berani. Mereka ditempa dengan akidah, sembari melaksanakan dan memperjuangkan syariah. Ketakutan mereka hanya kepada Allah. Sebaliknya, mereka gagah berani menghadapi kaum kafir imperialis. Betapa gagah beraninya Khalifah Abdul Hamid saat didesak oleh pimpinan Yahudi dukungan Inggris, Hertzl, yang meminta Beliau mengakui imigrasi orang-orang Yahudi ke Palestina. “Tanah Palestina bukanlah milikku. Ia adalah milik rakyatku,” tegasnya. Betapa canggihnya visi Khalifah Harun ar-Rasyid dengan membangun pusat ilmu pengetahuan di Baghdad. Para khalifah telah mencapai misi memimpin dunia lebih dari 12 abad.
Di antara misinya adalah melayani rakyat. Pemimpin Islam dicetak bukan untuk menjadi ahli kompromi politik atau mengadopsi kepentingan politisi, melainkan untuk menjadi pelayan rakyat. Caranya, terapkan sistem Islam yang menjamin hal tersebut terlaksana, mulai dari pemilihan sampai pengoreksian penguasa. Dengan cara itu, rakyat Islam dapat melahirkan Umar bin Abdul Aziz abad kini yang berhasil mengentaskan kemiskinan hingga tidak ada lagi rakyat yang berhak menerima zakat.
Keempat: ciptakan tradisi amar makruf nahi mungkar yakni control social. Salah satu bentuk penting dari amar makruf nahi mungkar adalah mengoreksi penguasa (muhâsabah li al-hukkâm). Dalam Islam, masyarakat didorong untuk berkata baik sekalipun pahit, dan mengoreksi penguasa (QS Ali Imran [3]: 104). Partai politik/ormas maupun individu, termasuk tokoh agama, akan meluruskan penyimpangan penguasa dari rel yang benar.
Simpulan
Dengan cara seperti ini, berbagai kebaikan akan hadir di tengah rakyat. Kalau kita membaca buku-buku sejarah yang ditulis oleh para sejarahwan yang jujur, kita akan segera menangkap sebuah kesimpulan, bahwa Khilafah Islam, dengan seluruh aspek syariah yang diterapkannya, telah mampu menciptakan kesuksesan dalam berbagai bidang. Banyak ilmuwan sejarah yang jujur, bahkan dari kaum non-Muslim sekalipun, yang mengakui kehebatan dan keagungan Khilafah dan syariahnya dalam menciptakan peradaban manusia yang penuh dengan kegemilangan. Will Durant, misalnya, menyatakan:
Sepanjang masa Kekhilafahan Islam para Khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya; menyediakan berbagai peluang bagi siapapun yang memerlukannya; memberikan kesejahteraan selama berabad-abad dalam keluasan wilayah yang belum pernah tercatat lagi fenomena seperti itu setelah masa mereka; menjadikan pendidikan menyebar luas hingga berbagai ilmu, sastra, falsafah dan seni mengalami kejayaan luar biasa yang membuat Asia Barat sebagai bagian dunia yang paling maju peradabannya selama lima abad.” (Will Durant, The Story of Civilization).
Nah, semoga kita semua mampu melakukan introspeksi, sudahkah kita melakukan tindakan terbaik untuk membina rakyat agar terwujud pemimpin yang kuat dan amanah?
Wallâhu a‘lam. d
Continue Reading...

BIAYA POLITIK DAN STIMULASI KORUPSI

Oleh : Muhammadun[1]
Pilkada di Indonesia hampir terjadi tiap tiga hari sekali. Eep Saefullah Fatah mengatakan dalam kurun 3 tahun Indonesia telah melaksanakan 320 kali Pilkada (Kompas, 24/6/2008). Demokrasi memang rumit, boros biaya, sarat konflik, dan tidak jarang melahirkan para pemimpin yang korup dan tidak memihak rakyat. Menjelang pilkada, para petualang kekuasaan, calon-calon penguasa tebar pesona dimana-mana. Nampaknya sangat dekat dengan rakyat. Namun setelah menjabat, alangkah susah rakyat mengadu pada sang penguasa. Bukan itu saja, tingginya biaya politik dalam proses pilkada dan pemilu disinyalir telah menstimulasi terjadinya korupsi.
Memang, akhir-akhir ini sebuah kata yang cukup populer namun cukup berbahaya adalah korupsi. Di negara religius tapi sekuler ini aktifitas terlaknat bernama korupsi seakan menjadi budaya. Korupsi terjadi di mana-mana. Di setiap level birokrasi. Indonesia memang ’surga’ para koruptor. Entah mengapa, tindakan haram korupsi seolah-olah telah menjadi ’kebiasaan’.. Korupsi sudah merajalela. Menurut Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Syamsa Ardisasmita, berbeda dengan penanganan kasus korupsi sebelumnya pada tahun 1999-2004, kasus korupsi lebih banyak terjadi di DPRD. Tercatat ada 23 kasus korupsi yang ditangani KPK, ternyata melibatkan anggota DPRD di berbagai provinsi. “Sekarang kebanyakan kasus korupsi melibatkan kepala daerah,” katanya.
Dari kebanyakan kasus yang ditangani KPK, 73 persen di antaranya adalah kasus korupsi yang terjadi pada proyek pengadaan barang dan jasa. Contoh kasus yang melibatkan kepala daerah: korupsi APBD dengan tersangka Walikota Medan Abdillah dan wakilnya Ramli Lubis; mantan Walikota Makassar Amiruddin Maula yang telah divonis 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam; Bupati (non aktif) Kutai Kartanegara Syaukani HR yang divonis 2,5 tahun penjara terkait 4 kasus korupsi dana APBD. (Persda-network, 1/4/2008).
Di departemen pelayanan publik, kasus korupsi juga banyak terungkap. KPK telah memukan indikasi korupsi di Bea Cukai. KPK menyatakan, empat pegawai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjungpriok, Jakarta Utara, diindikasi melakukan suap. Selain penyuapan, penggeledahan KPK bersama pihak Bea Cukai di KPU Bea Cukai Tanjungpriok mendapati modus baru suap: menggunakan kurir seperti satpam, tukang parkir, dan petugas kebersihan. Bahkan tempat ibadah pun menjadi lokasi para koruptor bertransaksi. (Liputan6 SCTV, 3/6/2008,).
Yang lebih mengerikan, para anggota dewan, yang seharusnya membuat aturan untuk ’meminimalisasi’ korupsi, justru dengan ’akal bulusnya’ mengotak-atik aturan untuk melegalkan korupsinya. Setelah sebelumnya menangkap tangan Al-Amin Nur Nasution, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP, KPK juga menahan anggota Komisi IV DPR terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam alih fungsi lahan hutan, yakni anggota Fraksi Partai Demokrat, Sarjan Tahir. Mereka diduga terkait dengan dugaan menerima suap pengalihan fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Sarjan ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam alih fungsi hutan mangrove seluas 600 hektar untuk Pelabuhan Tanjung Api-api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. (Detik.com, 3/5/2008).
Lebih mengerikan lagi, aparat penegak hukum, yang seharusnya menjadi ’pemburu’ koruptor, justru menjadi ’backing’ koruptor. Terungkapnya ’main mata’ aparat Kejaksaan Agung dengan Artalyta telah membongkar kebobrokan aparat penegak hukum di Indonesia. Kejasaan Agung sebagai departemen yang diberi amanah untuk memberantas gurita korupsi di negeri ini justru ’bermain-main’ perkara korupsi kelas kakap. Kita pun sudah tahu, keluarnya SP3 perampokan harta negara lewat BLBI yang dilakukan oleh Samsul Nursalim di BDNI ternyata ’buah karya’ aparat kejaksaan sendiri. Tidak tanggung-tanggung, jual beli perkara dan ’backing’ aparat ini melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Uji Santoso, dan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto. Ketiga orang itu disebut-sebut dalam rekaman telepon terdakwa Artalyta dengan petinggi kejaksaan. (Liputan6.com, 16/6/2008,). Sungguh ironis!
Akar Masalah
Gaji yang rendah kerap dituding sebagai penyebab utama merajalelanya korupsi di Indonesia. Namun, studi Bank Dunia membantah argumen tersebut. Deon Filmer (Bank Dunia) dan David L Lindauer (Wellesley College) dalam World Bank Working Paper No. 2226/2001 yang berjudul, “Does Indonesia Have a Low Pay Civil Service,” menunjukkan bahwa rata-rata pendapatan pegawai negeri 42% lebih tinggi dibandingkan dengan swasta. (Media Indonesia, 2/62001). Walhasil, gaji rendah yang selama ini dijadikan alasan semakin merajalelanya korupsi di Indonesia adalah tidak benar. Jika demikian, lalu apa penyebab korupsi?
Jika ditelesik lebih dalam, ada dua hal mendasar yang menjadi penyebab utama semakin merebaknya korupsi. Pertama: mental aparat yang bobrok. Menurut www.transparansi.or.id, terdapat banyak karakter bobrok yang menghinggapi para koruptor. Di antaranya sifat tamak. Ideologi kapitalisme yang mengajak menusia menyembah harta telah banyak merasuki akal pikiran rakyat dan pejabat. Kapitalisme dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah ro’sumaliyah. Ro’sun itu kapala, maliyah itu harta atau uang. Jadi standar di kepalanya adalah harta. Sebagian besar para koruptor adalah orang yang sudah cukup kaya. Namun, karena ketamakannya, mereka masih berhasrat besar untuk memperkaya diri. Sifat tamak ini biasanya berpadu dengan moral yang kurang kuat dan gaya hidup yang konsumtif. Ujungnya, aparat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi.
Yang lebih mendasar lagi adalah tidak adanya iman Islam di dalam tubuh aparat. Jika seorang aparat telah memahami betul perbuatan korupsi itu haram maka kesadaran inilah yang akan menjadi self control bagi setiap individu untuk tidak berbuat melanggar hukum Allah. Sebab, melanggar hukum Allah, taruhannya sangat besar: azab neraka.
Kedua: kerusakan sistem politik dan pemerintahannya. Kerusakan sistem inilah yang memberikan banyak peluang kepada aparatur Pemerintah maupun rakyatnya untuk beramai-ramai melakukan korupsi. Peraturan perundang-undangan korupsi yang ada justru diindikasi ’mempermudah’ timbulnya korupsi karena hanya menguntungkan kroni penguasa; kualitas peraturan yang kurang memadai, peraturan yang kurang disosialisasikan, sanksi yang terlalu ringan, penerapan sanksi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan. (Transparansi.or.id).
Selain itu, menurut Sekretaris Jenderal KPK, M Syamsa Ardisasmita, saat ini kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, khususnya yang ditangani oleh KPK, lebih banyak mengusut kepala daerah. Salah satu faktor penyebabnya adalah mahalnya biaya politik untuk menjadi kepala daerah pada proses Pilkada. “Potensinya lewat Pilkada. Karena butuh political cost (biaya politik) tinggi,” kata Syamsa, di KPK. (Persda-network, 1/4/2008). Lihat saja di Riau saat ini, menjelang pilkada Gubri, lobi-lobi bernuansa biaya politik lebih kental dibandingkan idealisme politik.
Mahalnya biaya politik ini menstimulasi para gubernur, bupati, walikota bahkan bisa jadi presiden akan bekerja keras untuk ’mengembalikan’ modal politiknya yang selama kampanye telah dikeluarkan. Bukan hanya modalnya, ’keuntungan’ tentu akan diburu juga. Jika sudah demikian, para pejabat publik secara umum akan sangat kecil kemungkinannya memikirkan kesejahteraan rakyat. Mereka hanya akan memikirkan bagaimana mengembalikan modal dan keuntungan politik berikut modal tambahan untuk maju ke pentas pemilihan kepala daerah ataupun presiden berikutnya.
Walhasil, sistem politik dan pemerintahan yang ada saat ini memang telah memacu percepatan atau telah menjadi stimulant terjadinya korupsi.
Mencegah Korupsi
Sistem pencegahan korupsi dalam Islam terbangun dalam sebuah sistem sangat sederhana sehingga sangat efektif. Salah satunya, sebagaimana disitilahkan dalam wacana hukum sekarang, dengan sistem pembuktian terbalik.
Pemberantasan korupsi dengan sistem pembuktian terbalik telah dilaksanakan oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Ketika itu, Abu Hurairah r.a. diangkat menjadi wali (gubernur). Beliau menabung banyak harta dari sumber-sumber yang halal. Mendapatkan informasi tentang hal itu, Amirul Mukminin Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. memanggil sang Gubernur ke Ibukota Negara Khilafah, Madinah. Sesampai di Kota Madinah al-Munawwarah, Khalifah Umar ra. berkata kepada sang Gubernur, “Hai musuh Allah dan musuh Kitab-Nya! Bukankah engkau telah mencuri harta Allah?”
Gubernur Abu Hurairah ra. Menjawab, ”Amirul Mukminin, aku bukan musuh Allah dan bukan pula musuh Kitab-Nya. Aku justru musuh siapa saja yang memusuhi keduanya. Aku bukanlah orang yang mencuri harta Allah.”
Khalifah Umar ra. bertanya kepadanya, ”Lalu dari mana engkau mengumpulkan harta sebesar 10.000 dinar itu?” .Abu Hurairah ra. Menjawab, ”Dari untaku yang berkembang pesat dan dari sejumlah pemberian yang berturut-turut datangnya.” Khalifah Umar ra. berkata, ”Serahkan hartamu itu ke Baitul Mal kaum Muslim.” Abu Hurairah ra. segera memberikannya kepada Khalifah Umar ra. Beliau lalu mengangkat kedua tangannya ke langit sambil berkata lirih, ”Ya Allah, ampunilah Amirul Mukminin.”
Riwayat di atas menjelaskan beberapa hal. Pertama: harta negara dalam sistem Islam pada hakikatnya adalah harta Allah SWT yang diamanatkan kepada para pejabat untuk dijaga dan tidak boleh diambil secara tidak haq. Tindakan mengambil harta negara secara tidak haq adalah tindakan curang yang oleh Khalifah Umar ra. diibaratkan dengan mencuri harta Allah untuk lebih menegaskan keharamannya.
Kedua: pejabat yang mengambil harta negara secara tidak haq, oleh Khalifah Umar ra., dicap sebagai musuh Allah dan Kitab-Nya. Sebab, mereka berarti tidak menghiraukan lagi larangan Allah SWT. Allah SWT tidak mengizinkan hal itu:
Siapa saja yang berbuat curang, maka pada Hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. (QS Ali Imran [3]: 161).
Ketiga: Khalifah sebagai kepala negara harus menjaga pejabat bawahannya jangan sampai ada yang melakukan tindakan curang alias korupsi. Untuk menjaga hal ini, Khalifah Umar ra. membuat prosedur: siapa saja pejabat gubernur maupun walikota yang diangkatnya akan dihitung terlebih dulu jumlah kekayaan pribadinya sebelum diangkat, lalu dihitung lagi saat dia diberhentikan. Jika terdapat indikasi jumlah tambahan harta yang tidak wajar maka beliau menyita kelebihan yang tidak wajar itu atau membagi dua, separuhnya diserahkan kepada Baitul Mal.
Penutup
Kini makin terlihat begitu nyata, bahwa kerusakan telah merajalela dalam sistem dan orang (pejabat negara). Kerusakan sistemik termasuk dalam proses pemilu dan pilkada inilah yang kemudian memacu terjadinya korupsi, yang berujung pada kesengsaraan rakyat. Jika sistem dan orangnya saat ini telah terbukti menyengsarakan rakyat. Mengapa terus kita pertahankan ?Wallahu a’lam.
[1] Ketua HTI Riau
Continue Reading...

AKIBAT BURUK KAPITALISME

Dulu Nusantara dikenal sebagai negeri yang subur makmur gemah ripah loh jinawi.
Namun Negeri ini sedang berubah; dari negeri yang kaya sumberdaya alam menjadi negeri yang dililit utang dan bencana alam; dari negeri yang penduduknya terkenal ramah menjadi negeri yang rakyatnya dikenal banyak yang susah; dari salah satu negeri Muslim yang disegani menjadi surga korupsi dan pornografi. Demokrasi dan kebebasan yang diagung-agungkan sejak era reformasi ternyata tidak banyak memberikan perbaikan nasib yang berarti, apalagi berkah kepada rakyat negeri ini. Korupsi makin menjadi-jadi. Korupsi justru kini dirancang dengan apik sejak pembuatan Undang-undang. Berbagai UU seperti UU Migas, UU Sumber Daya Air, dan UU Penanaman Modal dibuat justru untuk memberi kepastian hukum bagi (=melindungi) para konglomerat dan kapitalis asing untuk mengeruk sumberdaya alam di negeri ini.UU ini sepertinya hanya merupakan pesanan asing yang ingin menjarah negeri ini secara legal. PP No 2 tahun 2008 yang kontroversial itu juga nampak sekali aroma intervensi pengusaha pertambangan asing, yang akan menggerus hutan lindung kita.UU politik dan UU pemerintahan daerah juga dibuat sedemikian rupa sehingga ranah politik dapat dijadikan bisnis dengan tingkat pengembalian modal yang tercepat di dunia. Korupsi dilakukan secara berjamaah di Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Korupsi terjadi sejak dari perancangan RAPBN hingga saat pemeriksaan hasilnya.Bahkan korupsi terjadi di kalangan aparat yang dibentuk untuk mengatasi kasus korupsi! Salah satu kasus teranyar adalah penyelidikan Kasus BLBI yang telah merugikan negara total Rp. 431,6 triliun dan dihentikan oleh Kejaksaan Agung.Ternyata belakangan, Ketua Tim Penyelidikan kasus BLBI Urip Tri Gunawan tertangkap basah oleh KPK pada 2 Maret 2008 sedang menerima suap 660 ribu dolar di rumah Syamsul Nursalim, seorang obligor besar BLBI (Jawapos, 3/3/08).Dampak langsung dari korupsi sejak dari hulu hingga hilir ini adalah terabaikannya hak-hak rakyat. Ini bukan sekadar persoalan satu dua aparat yang tidak becus. Ini adalah persoalan sistematis akibat diterapkannya sistem yang korup dari awalnya. Berikut ini contohnya:1. Kenaikan harga.Pemerintah dan DPR, dengan dalih mengurangi subsidi, sepakat membatasi penggunaan minyak tanah. Masyarakat hanya akan mendapakatkan 3,04 liter/hari/rumah tangga (Kontan, 28/2/08). Kendaraan pribadi juga akan dijatah 5 liter bensin/hari dengan menggunakan smart-card. Belum sampai kebijakan ini dilaksanakan, di sejumlah daerah premium menjadi langka. Di Tana Toraja, premium meroket hingga Rp 50.000 perbotol (1 liter). (Metrotv, 27/2/08). Karena kelelahan saat antri minyak tanah di Surabaya, seorang lelaki meninggal dunia. (Trans7, 10/3/08).Indonesia adalah produsen terbesar kelapa sawit dengan produksi 17,2 juta ton/tahun. Namun, kini jutaan rakyat kesulitan membeli minyak goreng, yang di beberapa daerah mencapai Rp 15.000,-/kg, dari semula Rp 8000,-/kg. Ribuan pedagang makanan kecil gulung tikar. (Metrotv, 8/3/08).Anggaran PLN yang Rp 68,5 triliun dipangkas Pemerintah Rp 10 triliun. PLN pun harus membeli BBM dengan harga komersial. Akibatnya, PLN akan memberlakukan sistem insentif-disinsentif listrik yang berlaku mulai April 2008. (Media Indonesia, 6/3/08). Sistem ini akan membuat kenaikan biaya listrik yang harus dibayar pelanggan, dan kenaikan seluruh barang dan jasa yang menggunakan listrik.2. Kelaparan.Produksi padi pada 2006 ditaksir sekitar 54 juta ton (BPS: Indikator Kunci Indonesia 2007). Jika ini didistribusikan secara baik kepada 230 juta penduduk Indonesia, dan dengan asumsi susut 10% dalam pengolahan dari padi ke beras, maka setiap orang akan mendapatkan 580 gram beras/hari. Untuk memperkuat stok beras, BULOG mengimpor 1,5 juta ton beras dari Vietnam dan Thailand. Jadi, jumlah beras lebih banyak lagi.Namun, di Makassar, seorang ibu yang sedang hamil 7 bulan dan anaknya berusia 5 tahun meninggal karena kelaparan. (Metrotv, 1/3/08). Sebanyak 2,5% dari total penduduk Indonesia dalam kondisi rawan pangan. Artinya, sekitar 5 juta rakyat negara agraris ini makan kurang dari dua kali sehari. Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Departemen Pertanian Tjuk Eko Haribasuki di sela-sela seminar Pendidikan Agroforestry Strategi Menghadapi Pemanasan Global di Fakultas Pertanian, Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, 4/3/08.Di banyak daerah, para kepala desa tidak berani mengambil jatah raskin untuk desanya, yang telah dinaikkan harganya oleh Pemerintah dari Rp. 1000/kg menjadi Rp. 1500/kg. Di daerah lain raskin digelapkan aparat atau dijual ke pedagang di pasar.3. Kemiskinan.Jumlah penduduk miskin bertambah dari 36,1 juta pada 2004 menjadi 39,3 juta pada 2006 dengan pendapatan Rp 151.997/orang/bulan sebagai garis kemiskinan, atau hanya sekitar seperlima dari Kebutuhan Hidup Minimum yang sebesar Rp 719.834/orang/bulan (BPS: Indikator Kunci Indonesia 2007).Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli memprediksi angka kemiskinan meningkat 2008 ini. Selama tiga tahun terakhir anggaran pengentasan kemiskinan naik 2,8 kali, namun jumlah orang miskin semakin meningkat. (Metrotv, 27/12/07). 4. Pengangguran.Kemiskinan terkait erat dengan pengangguran. Angka pengangguran terbuka di Indonesia terdata 10,3% dan setengah menganggur 29,1%. Ini artinya, sekitar 39,4% angkatan kerja tidak memiliki pekerjaan yang aman. Mereka yang telah memiliki pekerjaan pun hanya mendapatkan pendapatan bersih rata-rata Rp 759,999,-/orang/bulan. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi dipatok lebih rendah dari itu, yakni rata-rata Rp 602,702,-/orang/bulan. (BPS: Indikator Kunci Indonesia 2007).5. Gizi buruk dan kesehatan mahal.Berdasarkan data Depkes, jumlah balita kurang gizi dan gizi buruk mencapai 4,1 juta jiwa (Kompas, 10/3/08). Di Temanggung Jawa Tengah, 299 anak menderita gizi buruk akut. Mereka belum tertangani karena minimnya fasilitas pelayanan (Metrotv, 9/3/08).Contoh buruknya layanan kesehatan ini adalah rumah-rumah sakit yang menolak melayani pasien miskin, karena PT Askes menunggak askeskin hingga triliunan Rupiah. PT Askes beralasan, anggaran dari Pemerintah belum turun. Sebaliknya, Pemerintah menganggap banyak klaim rumah sakit yang terlalu besar sehingga harus diaudit dulu. Yang jelas, masyarakat miskin menjadi korban.6. Pendidikan mahal.Pada saat yang sama, dunia pendidikan tidak lagi dapat diharapkan menjadi salah satu alat pengentas kemiskinan. Pendidikan semakin mahal. Pendidikan sudah dipandang sebagai bisnis yang sangat menggiurkan oleh Kapitalisme global. Calon mahasiswa yang cerdas namun berasal dari kelompok mayoritas masyarakat (yang miskin) sudah pasti akan jadi korban.Jangankan di level pendidikan tinggi, pada tingkat sekolah menengah situasinya juga memprihatinkan. Angka partisipasi sekolah penduduk berusia 13-15 tahun tidak banyak berubah, bertahan pada 84%, sedangkan pada usia 16-18 tahun 53,92%. (BPS: Indikator Kunci Indonesia 2007). Ini artinya, anak putus sekolah di usia SMP adalah sekitar 16% dan di usia SMA adalah 47%.7. Kriminalitas.Kemiskinan, pengangguran dan rendahnya pendidikan berkait erat dengan kriminalitas. Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia makin penuh. Di Jawa Barat, kapasitas lapas dan rutan hanya cukup untuk 5.892 orang, namun saat ini jumlah narapidana dan tahanan mencapai 16.306 orang, yakni 11.064 narapidana dan 5.242 tahanan. (Kompas, 18/8/07). 8. Kebejatan moral, pornografi, AIDs.Sisi lain dari kemiskinan adalah maraknya kebejatan moral. Pornografi berkembang pesat karena dianggap salah satu cara mencari uang yang mudah dan relatif aman karena belum adanya UU APP yang dapat efektif melarangnya. Hasilnya, selingkuh, perzinaan, perkosaan dan pelacuran semakin menjadi. Akibatnya, penyakit menular seksual juga makin mewabah. Penderita AIDS di Jakarta hingga akhir 2007 mencapai 4874 orang. Pada tahun 2004 jumlahnya baru 2219 orang. Korban tewas sudah 519 orang (Kompas, 8/3/08).9. Kerusakan lingkungan dan bencana.Saat ini banjir masih terjadi di mana-mana. Pemerintah Daerah maupun Pusat tampak tidak memiliki kemampuan dan kepekaan lagi. Mereka lebih fokus pada hiruk-pikuk Pilkada atau persiapan Pemilu 2009 daripada mengurusi rakyat daerah bencana yang mungkin dianggap tidak signifikan pada perolehan suara. Di Sidoarjo, 1063 pengungsi korban Lumpur Lapindo di luar peta dampak kini kekurangan pangan. Pemerintah menolak memberi makan karena itu dianggap tanggung jawab Lapindo (Tempo, 8/3/08). Bandingkan semua ini dengan sikap ‘Umar ketika melihat penderitaan rakyatnya yang kelaparan saat ‘Am Ramadah (Tahun Kemarau). Dalam Sunan al-Baihaqi, dinyatakan bahwa ‘Umar telah menggelontorkan dana untuk rakyatnya yang terkena dampak kekeringan sampai hujan turun, dan mereka tidak mengalami masalah akibat kekeringan. ‘Umar juga mengunjungi mereka dengan menunggang kuda untuk melihat kondisi mereka. Saat menyaksikan mereka, beliau pun tak kuasa menahan tangis. Tatkala mereka memuji ‘Umar, beliau pun mengatakan, “Celakalah kamu, pujian itu pantas Anda lakukan kalau aku mengeluarkan dana dari hartaku atau harta al-Khaththab. Tetapi, aku hanya mengeluarkan dana dari harta Allah.” (Hr. Baihaqi, juz VI, hal. 357).PenutupNegeri ini memerlukan strategi baru, misi baru, bahkan visi baru agar dapat keluar dari krisis. Demokrasi yang digembar-gemborkan selama ini jelas tidak cocok dan tidak kompatibel untuk bangsa dan negara ini. Demokrasi hanya menjadi alat legalisasi penjarahan bagi para konglomerat dan kapitalis asing. Suara rakyat hanya akan diperalat untuk meloloskan agenda-agenda busuk hasil konspirasi penguasa dan pengusaha kapitalistik. Sudah saatnya kita kembali pada visi penciptaan manusia yang ditetapkan Allah dalam al-Quran. Visi itu adalah ketaatan kepada Allah dengan segala hukum yang Allah turunkan.Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka menyembah (taat kepada)-Ku. (QS Adz-Dzariyât [51]: 56). Ketaatan kepada Allah berarti melaksanakan seluruh syariah-Nya. Dengan menerapkan syariah Islam dalam semua aspek kehidupan —dalam pengurusan negara, ekonomi, pendidikan, kesehatan hingga pergaulan— kita akan terbebas dari kesulitan demi kesulitan ini. Itulah misi Khilafah ‘ala Minhaj Nubuwwah, yang dengan izin dan pertolongan Allah akan segera tegak kembali. Wallâhu a‘lam bi ash-shaw
Continue Reading...
 

Makalah Motivasi Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template