Jumat, 21 November 2008

BIAYA POLITIK DAN STIMULASI KORUPSI

Oleh : Muhammadun[1]
Pilkada di Indonesia hampir terjadi tiap tiga hari sekali. Eep Saefullah Fatah mengatakan dalam kurun 3 tahun Indonesia telah melaksanakan 320 kali Pilkada (Kompas, 24/6/2008). Demokrasi memang rumit, boros biaya, sarat konflik, dan tidak jarang melahirkan para pemimpin yang korup dan tidak memihak rakyat. Menjelang pilkada, para petualang kekuasaan, calon-calon penguasa tebar pesona dimana-mana. Nampaknya sangat dekat dengan rakyat. Namun setelah menjabat, alangkah susah rakyat mengadu pada sang penguasa. Bukan itu saja, tingginya biaya politik dalam proses pilkada dan pemilu disinyalir telah menstimulasi terjadinya korupsi.
Memang, akhir-akhir ini sebuah kata yang cukup populer namun cukup berbahaya adalah korupsi. Di negara religius tapi sekuler ini aktifitas terlaknat bernama korupsi seakan menjadi budaya. Korupsi terjadi di mana-mana. Di setiap level birokrasi. Indonesia memang ’surga’ para koruptor. Entah mengapa, tindakan haram korupsi seolah-olah telah menjadi ’kebiasaan’.. Korupsi sudah merajalela. Menurut Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Syamsa Ardisasmita, berbeda dengan penanganan kasus korupsi sebelumnya pada tahun 1999-2004, kasus korupsi lebih banyak terjadi di DPRD. Tercatat ada 23 kasus korupsi yang ditangani KPK, ternyata melibatkan anggota DPRD di berbagai provinsi. “Sekarang kebanyakan kasus korupsi melibatkan kepala daerah,” katanya.
Dari kebanyakan kasus yang ditangani KPK, 73 persen di antaranya adalah kasus korupsi yang terjadi pada proyek pengadaan barang dan jasa. Contoh kasus yang melibatkan kepala daerah: korupsi APBD dengan tersangka Walikota Medan Abdillah dan wakilnya Ramli Lubis; mantan Walikota Makassar Amiruddin Maula yang telah divonis 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam; Bupati (non aktif) Kutai Kartanegara Syaukani HR yang divonis 2,5 tahun penjara terkait 4 kasus korupsi dana APBD. (Persda-network, 1/4/2008).
Di departemen pelayanan publik, kasus korupsi juga banyak terungkap. KPK telah memukan indikasi korupsi di Bea Cukai. KPK menyatakan, empat pegawai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjungpriok, Jakarta Utara, diindikasi melakukan suap. Selain penyuapan, penggeledahan KPK bersama pihak Bea Cukai di KPU Bea Cukai Tanjungpriok mendapati modus baru suap: menggunakan kurir seperti satpam, tukang parkir, dan petugas kebersihan. Bahkan tempat ibadah pun menjadi lokasi para koruptor bertransaksi. (Liputan6 SCTV, 3/6/2008,).
Yang lebih mengerikan, para anggota dewan, yang seharusnya membuat aturan untuk ’meminimalisasi’ korupsi, justru dengan ’akal bulusnya’ mengotak-atik aturan untuk melegalkan korupsinya. Setelah sebelumnya menangkap tangan Al-Amin Nur Nasution, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP, KPK juga menahan anggota Komisi IV DPR terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam alih fungsi lahan hutan, yakni anggota Fraksi Partai Demokrat, Sarjan Tahir. Mereka diduga terkait dengan dugaan menerima suap pengalihan fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Sarjan ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam alih fungsi hutan mangrove seluas 600 hektar untuk Pelabuhan Tanjung Api-api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. (Detik.com, 3/5/2008).
Lebih mengerikan lagi, aparat penegak hukum, yang seharusnya menjadi ’pemburu’ koruptor, justru menjadi ’backing’ koruptor. Terungkapnya ’main mata’ aparat Kejaksaan Agung dengan Artalyta telah membongkar kebobrokan aparat penegak hukum di Indonesia. Kejasaan Agung sebagai departemen yang diberi amanah untuk memberantas gurita korupsi di negeri ini justru ’bermain-main’ perkara korupsi kelas kakap. Kita pun sudah tahu, keluarnya SP3 perampokan harta negara lewat BLBI yang dilakukan oleh Samsul Nursalim di BDNI ternyata ’buah karya’ aparat kejaksaan sendiri. Tidak tanggung-tanggung, jual beli perkara dan ’backing’ aparat ini melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Uji Santoso, dan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto. Ketiga orang itu disebut-sebut dalam rekaman telepon terdakwa Artalyta dengan petinggi kejaksaan. (Liputan6.com, 16/6/2008,). Sungguh ironis!
Akar Masalah
Gaji yang rendah kerap dituding sebagai penyebab utama merajalelanya korupsi di Indonesia. Namun, studi Bank Dunia membantah argumen tersebut. Deon Filmer (Bank Dunia) dan David L Lindauer (Wellesley College) dalam World Bank Working Paper No. 2226/2001 yang berjudul, “Does Indonesia Have a Low Pay Civil Service,” menunjukkan bahwa rata-rata pendapatan pegawai negeri 42% lebih tinggi dibandingkan dengan swasta. (Media Indonesia, 2/62001). Walhasil, gaji rendah yang selama ini dijadikan alasan semakin merajalelanya korupsi di Indonesia adalah tidak benar. Jika demikian, lalu apa penyebab korupsi?
Jika ditelesik lebih dalam, ada dua hal mendasar yang menjadi penyebab utama semakin merebaknya korupsi. Pertama: mental aparat yang bobrok. Menurut www.transparansi.or.id, terdapat banyak karakter bobrok yang menghinggapi para koruptor. Di antaranya sifat tamak. Ideologi kapitalisme yang mengajak menusia menyembah harta telah banyak merasuki akal pikiran rakyat dan pejabat. Kapitalisme dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah ro’sumaliyah. Ro’sun itu kapala, maliyah itu harta atau uang. Jadi standar di kepalanya adalah harta. Sebagian besar para koruptor adalah orang yang sudah cukup kaya. Namun, karena ketamakannya, mereka masih berhasrat besar untuk memperkaya diri. Sifat tamak ini biasanya berpadu dengan moral yang kurang kuat dan gaya hidup yang konsumtif. Ujungnya, aparat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi.
Yang lebih mendasar lagi adalah tidak adanya iman Islam di dalam tubuh aparat. Jika seorang aparat telah memahami betul perbuatan korupsi itu haram maka kesadaran inilah yang akan menjadi self control bagi setiap individu untuk tidak berbuat melanggar hukum Allah. Sebab, melanggar hukum Allah, taruhannya sangat besar: azab neraka.
Kedua: kerusakan sistem politik dan pemerintahannya. Kerusakan sistem inilah yang memberikan banyak peluang kepada aparatur Pemerintah maupun rakyatnya untuk beramai-ramai melakukan korupsi. Peraturan perundang-undangan korupsi yang ada justru diindikasi ’mempermudah’ timbulnya korupsi karena hanya menguntungkan kroni penguasa; kualitas peraturan yang kurang memadai, peraturan yang kurang disosialisasikan, sanksi yang terlalu ringan, penerapan sanksi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan. (Transparansi.or.id).
Selain itu, menurut Sekretaris Jenderal KPK, M Syamsa Ardisasmita, saat ini kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, khususnya yang ditangani oleh KPK, lebih banyak mengusut kepala daerah. Salah satu faktor penyebabnya adalah mahalnya biaya politik untuk menjadi kepala daerah pada proses Pilkada. “Potensinya lewat Pilkada. Karena butuh political cost (biaya politik) tinggi,” kata Syamsa, di KPK. (Persda-network, 1/4/2008). Lihat saja di Riau saat ini, menjelang pilkada Gubri, lobi-lobi bernuansa biaya politik lebih kental dibandingkan idealisme politik.
Mahalnya biaya politik ini menstimulasi para gubernur, bupati, walikota bahkan bisa jadi presiden akan bekerja keras untuk ’mengembalikan’ modal politiknya yang selama kampanye telah dikeluarkan. Bukan hanya modalnya, ’keuntungan’ tentu akan diburu juga. Jika sudah demikian, para pejabat publik secara umum akan sangat kecil kemungkinannya memikirkan kesejahteraan rakyat. Mereka hanya akan memikirkan bagaimana mengembalikan modal dan keuntungan politik berikut modal tambahan untuk maju ke pentas pemilihan kepala daerah ataupun presiden berikutnya.
Walhasil, sistem politik dan pemerintahan yang ada saat ini memang telah memacu percepatan atau telah menjadi stimulant terjadinya korupsi.
Mencegah Korupsi
Sistem pencegahan korupsi dalam Islam terbangun dalam sebuah sistem sangat sederhana sehingga sangat efektif. Salah satunya, sebagaimana disitilahkan dalam wacana hukum sekarang, dengan sistem pembuktian terbalik.
Pemberantasan korupsi dengan sistem pembuktian terbalik telah dilaksanakan oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Ketika itu, Abu Hurairah r.a. diangkat menjadi wali (gubernur). Beliau menabung banyak harta dari sumber-sumber yang halal. Mendapatkan informasi tentang hal itu, Amirul Mukminin Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. memanggil sang Gubernur ke Ibukota Negara Khilafah, Madinah. Sesampai di Kota Madinah al-Munawwarah, Khalifah Umar ra. berkata kepada sang Gubernur, “Hai musuh Allah dan musuh Kitab-Nya! Bukankah engkau telah mencuri harta Allah?”
Gubernur Abu Hurairah ra. Menjawab, ”Amirul Mukminin, aku bukan musuh Allah dan bukan pula musuh Kitab-Nya. Aku justru musuh siapa saja yang memusuhi keduanya. Aku bukanlah orang yang mencuri harta Allah.”
Khalifah Umar ra. bertanya kepadanya, ”Lalu dari mana engkau mengumpulkan harta sebesar 10.000 dinar itu?” .Abu Hurairah ra. Menjawab, ”Dari untaku yang berkembang pesat dan dari sejumlah pemberian yang berturut-turut datangnya.” Khalifah Umar ra. berkata, ”Serahkan hartamu itu ke Baitul Mal kaum Muslim.” Abu Hurairah ra. segera memberikannya kepada Khalifah Umar ra. Beliau lalu mengangkat kedua tangannya ke langit sambil berkata lirih, ”Ya Allah, ampunilah Amirul Mukminin.”
Riwayat di atas menjelaskan beberapa hal. Pertama: harta negara dalam sistem Islam pada hakikatnya adalah harta Allah SWT yang diamanatkan kepada para pejabat untuk dijaga dan tidak boleh diambil secara tidak haq. Tindakan mengambil harta negara secara tidak haq adalah tindakan curang yang oleh Khalifah Umar ra. diibaratkan dengan mencuri harta Allah untuk lebih menegaskan keharamannya.
Kedua: pejabat yang mengambil harta negara secara tidak haq, oleh Khalifah Umar ra., dicap sebagai musuh Allah dan Kitab-Nya. Sebab, mereka berarti tidak menghiraukan lagi larangan Allah SWT. Allah SWT tidak mengizinkan hal itu:
Siapa saja yang berbuat curang, maka pada Hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. (QS Ali Imran [3]: 161).
Ketiga: Khalifah sebagai kepala negara harus menjaga pejabat bawahannya jangan sampai ada yang melakukan tindakan curang alias korupsi. Untuk menjaga hal ini, Khalifah Umar ra. membuat prosedur: siapa saja pejabat gubernur maupun walikota yang diangkatnya akan dihitung terlebih dulu jumlah kekayaan pribadinya sebelum diangkat, lalu dihitung lagi saat dia diberhentikan. Jika terdapat indikasi jumlah tambahan harta yang tidak wajar maka beliau menyita kelebihan yang tidak wajar itu atau membagi dua, separuhnya diserahkan kepada Baitul Mal.
Penutup
Kini makin terlihat begitu nyata, bahwa kerusakan telah merajalela dalam sistem dan orang (pejabat negara). Kerusakan sistemik termasuk dalam proses pemilu dan pilkada inilah yang kemudian memacu terjadinya korupsi, yang berujung pada kesengsaraan rakyat. Jika sistem dan orangnya saat ini telah terbukti menyengsarakan rakyat. Mengapa terus kita pertahankan ?Wallahu a’lam.
[1] Ketua HTI Riau
Continue Reading...

AKIBAT BURUK KAPITALISME

Dulu Nusantara dikenal sebagai negeri yang subur makmur gemah ripah loh jinawi.
Namun Negeri ini sedang berubah; dari negeri yang kaya sumberdaya alam menjadi negeri yang dililit utang dan bencana alam; dari negeri yang penduduknya terkenal ramah menjadi negeri yang rakyatnya dikenal banyak yang susah; dari salah satu negeri Muslim yang disegani menjadi surga korupsi dan pornografi. Demokrasi dan kebebasan yang diagung-agungkan sejak era reformasi ternyata tidak banyak memberikan perbaikan nasib yang berarti, apalagi berkah kepada rakyat negeri ini. Korupsi makin menjadi-jadi. Korupsi justru kini dirancang dengan apik sejak pembuatan Undang-undang. Berbagai UU seperti UU Migas, UU Sumber Daya Air, dan UU Penanaman Modal dibuat justru untuk memberi kepastian hukum bagi (=melindungi) para konglomerat dan kapitalis asing untuk mengeruk sumberdaya alam di negeri ini.UU ini sepertinya hanya merupakan pesanan asing yang ingin menjarah negeri ini secara legal. PP No 2 tahun 2008 yang kontroversial itu juga nampak sekali aroma intervensi pengusaha pertambangan asing, yang akan menggerus hutan lindung kita.UU politik dan UU pemerintahan daerah juga dibuat sedemikian rupa sehingga ranah politik dapat dijadikan bisnis dengan tingkat pengembalian modal yang tercepat di dunia. Korupsi dilakukan secara berjamaah di Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Korupsi terjadi sejak dari perancangan RAPBN hingga saat pemeriksaan hasilnya.Bahkan korupsi terjadi di kalangan aparat yang dibentuk untuk mengatasi kasus korupsi! Salah satu kasus teranyar adalah penyelidikan Kasus BLBI yang telah merugikan negara total Rp. 431,6 triliun dan dihentikan oleh Kejaksaan Agung.Ternyata belakangan, Ketua Tim Penyelidikan kasus BLBI Urip Tri Gunawan tertangkap basah oleh KPK pada 2 Maret 2008 sedang menerima suap 660 ribu dolar di rumah Syamsul Nursalim, seorang obligor besar BLBI (Jawapos, 3/3/08).Dampak langsung dari korupsi sejak dari hulu hingga hilir ini adalah terabaikannya hak-hak rakyat. Ini bukan sekadar persoalan satu dua aparat yang tidak becus. Ini adalah persoalan sistematis akibat diterapkannya sistem yang korup dari awalnya. Berikut ini contohnya:1. Kenaikan harga.Pemerintah dan DPR, dengan dalih mengurangi subsidi, sepakat membatasi penggunaan minyak tanah. Masyarakat hanya akan mendapakatkan 3,04 liter/hari/rumah tangga (Kontan, 28/2/08). Kendaraan pribadi juga akan dijatah 5 liter bensin/hari dengan menggunakan smart-card. Belum sampai kebijakan ini dilaksanakan, di sejumlah daerah premium menjadi langka. Di Tana Toraja, premium meroket hingga Rp 50.000 perbotol (1 liter). (Metrotv, 27/2/08). Karena kelelahan saat antri minyak tanah di Surabaya, seorang lelaki meninggal dunia. (Trans7, 10/3/08).Indonesia adalah produsen terbesar kelapa sawit dengan produksi 17,2 juta ton/tahun. Namun, kini jutaan rakyat kesulitan membeli minyak goreng, yang di beberapa daerah mencapai Rp 15.000,-/kg, dari semula Rp 8000,-/kg. Ribuan pedagang makanan kecil gulung tikar. (Metrotv, 8/3/08).Anggaran PLN yang Rp 68,5 triliun dipangkas Pemerintah Rp 10 triliun. PLN pun harus membeli BBM dengan harga komersial. Akibatnya, PLN akan memberlakukan sistem insentif-disinsentif listrik yang berlaku mulai April 2008. (Media Indonesia, 6/3/08). Sistem ini akan membuat kenaikan biaya listrik yang harus dibayar pelanggan, dan kenaikan seluruh barang dan jasa yang menggunakan listrik.2. Kelaparan.Produksi padi pada 2006 ditaksir sekitar 54 juta ton (BPS: Indikator Kunci Indonesia 2007). Jika ini didistribusikan secara baik kepada 230 juta penduduk Indonesia, dan dengan asumsi susut 10% dalam pengolahan dari padi ke beras, maka setiap orang akan mendapatkan 580 gram beras/hari. Untuk memperkuat stok beras, BULOG mengimpor 1,5 juta ton beras dari Vietnam dan Thailand. Jadi, jumlah beras lebih banyak lagi.Namun, di Makassar, seorang ibu yang sedang hamil 7 bulan dan anaknya berusia 5 tahun meninggal karena kelaparan. (Metrotv, 1/3/08). Sebanyak 2,5% dari total penduduk Indonesia dalam kondisi rawan pangan. Artinya, sekitar 5 juta rakyat negara agraris ini makan kurang dari dua kali sehari. Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Departemen Pertanian Tjuk Eko Haribasuki di sela-sela seminar Pendidikan Agroforestry Strategi Menghadapi Pemanasan Global di Fakultas Pertanian, Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, 4/3/08.Di banyak daerah, para kepala desa tidak berani mengambil jatah raskin untuk desanya, yang telah dinaikkan harganya oleh Pemerintah dari Rp. 1000/kg menjadi Rp. 1500/kg. Di daerah lain raskin digelapkan aparat atau dijual ke pedagang di pasar.3. Kemiskinan.Jumlah penduduk miskin bertambah dari 36,1 juta pada 2004 menjadi 39,3 juta pada 2006 dengan pendapatan Rp 151.997/orang/bulan sebagai garis kemiskinan, atau hanya sekitar seperlima dari Kebutuhan Hidup Minimum yang sebesar Rp 719.834/orang/bulan (BPS: Indikator Kunci Indonesia 2007).Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli memprediksi angka kemiskinan meningkat 2008 ini. Selama tiga tahun terakhir anggaran pengentasan kemiskinan naik 2,8 kali, namun jumlah orang miskin semakin meningkat. (Metrotv, 27/12/07). 4. Pengangguran.Kemiskinan terkait erat dengan pengangguran. Angka pengangguran terbuka di Indonesia terdata 10,3% dan setengah menganggur 29,1%. Ini artinya, sekitar 39,4% angkatan kerja tidak memiliki pekerjaan yang aman. Mereka yang telah memiliki pekerjaan pun hanya mendapatkan pendapatan bersih rata-rata Rp 759,999,-/orang/bulan. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi dipatok lebih rendah dari itu, yakni rata-rata Rp 602,702,-/orang/bulan. (BPS: Indikator Kunci Indonesia 2007).5. Gizi buruk dan kesehatan mahal.Berdasarkan data Depkes, jumlah balita kurang gizi dan gizi buruk mencapai 4,1 juta jiwa (Kompas, 10/3/08). Di Temanggung Jawa Tengah, 299 anak menderita gizi buruk akut. Mereka belum tertangani karena minimnya fasilitas pelayanan (Metrotv, 9/3/08).Contoh buruknya layanan kesehatan ini adalah rumah-rumah sakit yang menolak melayani pasien miskin, karena PT Askes menunggak askeskin hingga triliunan Rupiah. PT Askes beralasan, anggaran dari Pemerintah belum turun. Sebaliknya, Pemerintah menganggap banyak klaim rumah sakit yang terlalu besar sehingga harus diaudit dulu. Yang jelas, masyarakat miskin menjadi korban.6. Pendidikan mahal.Pada saat yang sama, dunia pendidikan tidak lagi dapat diharapkan menjadi salah satu alat pengentas kemiskinan. Pendidikan semakin mahal. Pendidikan sudah dipandang sebagai bisnis yang sangat menggiurkan oleh Kapitalisme global. Calon mahasiswa yang cerdas namun berasal dari kelompok mayoritas masyarakat (yang miskin) sudah pasti akan jadi korban.Jangankan di level pendidikan tinggi, pada tingkat sekolah menengah situasinya juga memprihatinkan. Angka partisipasi sekolah penduduk berusia 13-15 tahun tidak banyak berubah, bertahan pada 84%, sedangkan pada usia 16-18 tahun 53,92%. (BPS: Indikator Kunci Indonesia 2007). Ini artinya, anak putus sekolah di usia SMP adalah sekitar 16% dan di usia SMA adalah 47%.7. Kriminalitas.Kemiskinan, pengangguran dan rendahnya pendidikan berkait erat dengan kriminalitas. Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia makin penuh. Di Jawa Barat, kapasitas lapas dan rutan hanya cukup untuk 5.892 orang, namun saat ini jumlah narapidana dan tahanan mencapai 16.306 orang, yakni 11.064 narapidana dan 5.242 tahanan. (Kompas, 18/8/07). 8. Kebejatan moral, pornografi, AIDs.Sisi lain dari kemiskinan adalah maraknya kebejatan moral. Pornografi berkembang pesat karena dianggap salah satu cara mencari uang yang mudah dan relatif aman karena belum adanya UU APP yang dapat efektif melarangnya. Hasilnya, selingkuh, perzinaan, perkosaan dan pelacuran semakin menjadi. Akibatnya, penyakit menular seksual juga makin mewabah. Penderita AIDS di Jakarta hingga akhir 2007 mencapai 4874 orang. Pada tahun 2004 jumlahnya baru 2219 orang. Korban tewas sudah 519 orang (Kompas, 8/3/08).9. Kerusakan lingkungan dan bencana.Saat ini banjir masih terjadi di mana-mana. Pemerintah Daerah maupun Pusat tampak tidak memiliki kemampuan dan kepekaan lagi. Mereka lebih fokus pada hiruk-pikuk Pilkada atau persiapan Pemilu 2009 daripada mengurusi rakyat daerah bencana yang mungkin dianggap tidak signifikan pada perolehan suara. Di Sidoarjo, 1063 pengungsi korban Lumpur Lapindo di luar peta dampak kini kekurangan pangan. Pemerintah menolak memberi makan karena itu dianggap tanggung jawab Lapindo (Tempo, 8/3/08). Bandingkan semua ini dengan sikap ‘Umar ketika melihat penderitaan rakyatnya yang kelaparan saat ‘Am Ramadah (Tahun Kemarau). Dalam Sunan al-Baihaqi, dinyatakan bahwa ‘Umar telah menggelontorkan dana untuk rakyatnya yang terkena dampak kekeringan sampai hujan turun, dan mereka tidak mengalami masalah akibat kekeringan. ‘Umar juga mengunjungi mereka dengan menunggang kuda untuk melihat kondisi mereka. Saat menyaksikan mereka, beliau pun tak kuasa menahan tangis. Tatkala mereka memuji ‘Umar, beliau pun mengatakan, “Celakalah kamu, pujian itu pantas Anda lakukan kalau aku mengeluarkan dana dari hartaku atau harta al-Khaththab. Tetapi, aku hanya mengeluarkan dana dari harta Allah.” (Hr. Baihaqi, juz VI, hal. 357).PenutupNegeri ini memerlukan strategi baru, misi baru, bahkan visi baru agar dapat keluar dari krisis. Demokrasi yang digembar-gemborkan selama ini jelas tidak cocok dan tidak kompatibel untuk bangsa dan negara ini. Demokrasi hanya menjadi alat legalisasi penjarahan bagi para konglomerat dan kapitalis asing. Suara rakyat hanya akan diperalat untuk meloloskan agenda-agenda busuk hasil konspirasi penguasa dan pengusaha kapitalistik. Sudah saatnya kita kembali pada visi penciptaan manusia yang ditetapkan Allah dalam al-Quran. Visi itu adalah ketaatan kepada Allah dengan segala hukum yang Allah turunkan.Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka menyembah (taat kepada)-Ku. (QS Adz-Dzariyât [51]: 56). Ketaatan kepada Allah berarti melaksanakan seluruh syariah-Nya. Dengan menerapkan syariah Islam dalam semua aspek kehidupan —dalam pengurusan negara, ekonomi, pendidikan, kesehatan hingga pergaulan— kita akan terbebas dari kesulitan demi kesulitan ini. Itulah misi Khilafah ‘ala Minhaj Nubuwwah, yang dengan izin dan pertolongan Allah akan segera tegak kembali. Wallâhu a‘lam bi ash-shaw
Continue Reading...

Rabu, 28 Mei 2008

Kiprah Politik Ulama

Oleh Muhammadun

Siapa sosok ulama itu? Ulama itu secara bahasa merupakan jamak dari kata alim yang berati orang berilmu. Secara syar'iy, ulama adalah orang-orang yang paling takut kepada Allah karena keda-laman ilmunya. Diantara karakter yang dimiliki ulama adalah, pertama, ulama adalah orang-orang yang merupakan lambang iman dan harapan umat, serta memberikan petunjuk dengan hanya berpegang pada Islam. Mereka mewarisi karakter Nabi dalam keter-ikatannya terhadap wahyu Allah SWT. Rasullah SAW bersabda: “Sesungguhnya perumpamaan Ulama dimuka bumi laksana bintang-bintang yang ada dilangit yang menerangi gelapnya bumi dan laut. apabila padam cahayanya maka jalan akan kabur.” (HR. Ahmad). Dalam hadis yang lain Beliau SAW bersabda: “ Sesungguhnya kedudukan seorang alim sama seperti kedudukan bulan diantara bintang-bintang. Sesungguhnya ulama itu adalah pewaris para nabi.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Imam Nawawi Al-Bantani menjelas-kan kriteria Ulama. Menurut beliau ulama adalah hamba Allah yang beriman, mengasai ilmu syariat secara mendalam, dan memiliki peabdian yang tinggi semata-semata karena mencari keridlaan Allah SWT, bukan keridlaan manusia. Dan kemudian dengan ilmunya, mereka mengembangkan dan menyebarkan agama yang haq, baik dalam masalah ibadat maupun muamalat. Ciri yang dimilikinya adalah: (a) Memiliki keiman-an yang kokoh, ketaqwaan yang tinggi, berjiwa istiqomah dan konsisten terhadap kebenaran, (b) Memiliki sifat-sifat kerasulan, yaitu jujur (shiddiq), amanat (amanah), cerdas (fatanah), dan me-nyampaikan (tabligh), (c) faqih fi ad-din (paham dalam agama) sampai rasikhun fi al-Ilm' (amat dalam ilmunya), (d) Mengenal situasi dan kondisi masyarkat, dan (e) Mengabdikan seluruh hidupnya untuk memperjuangkan dan menegakkan ajaran Allah SWT.

Kedua, benar-benar takut kepada Allah SWT baik dalam hati, ucapan maupun perbuatannya dan berpegang kepada aturan Allah SWT. Firman Allah SWT:

'Sessungguhnya mereka yang takut di kepada Allah diantara hamba-hamba-Nya, hanyalah Ulama”. (QS. Al-Fathir [35] :28).

Ketiga, tidak mendiamkan, tidak menyetujui dan tidak mendukung kedzaliman dan siapapun yang berbuat dzalim. Tegas sekali firman Allah SWt dalam ayat berikut: “Dan janganlah kalian cenderung (la tarkanu) kepada orang-orang yang berbuat dzalim, yang menyebabkan kalian disentuh api neraka...” (QS. Hud [11]: 113). Ibnu Juraij menyatakan bahwa kata la tarkanu berarti 'jangan cenderung kepadanya'; Qatadah menyebutkan, 'jangan bermes-raan dan jangan mentaatinya'; sementara Abu Aliyah menerangkan kata itu berarti 'jangan meridlai perbuatan-perbua-tannya'.

Terkait masalah ini, Imam Az-Zamakhsyari dalam tafsir Al-Kasyaf Juz II/416 mengutip beberapa pendapat. Diantaranya pendapat Imam Ats-Tsauri yang berkata: “Di nereka jahanam nanti ada suatu lembah yang tidak dihuni orang kecuali para pembaca al-Qur'an yang suka berkunjung kepada para penguasa”. Senada dengan hal ini, Imam Auza'i mengatakan, “Termasuk yang dibenci oleh Allah adalah ulama yang suka berkunjung kepada para penguasa.” Bahkan Imam Baihaqi meriwayatkan bahwa Rasullullah SAW bersabda : “ Siapa yang berdo'a untuk orang zhalim agar tetap berkuasa, maka dia telah menyukai orang itu bermaksiat kepada Allah di bumi-Nya”.

Dalam tafsir yang sama, disebutkan bahwa Imam Zuhri bergaul dengan para penguasa yang terkenal tidak memenuhi hak-hak masyarakat serta tidak mening-galkan kebatilan. Terdapat seseorang yang mengiriminya surat nasihat agar menjauhi fitnah. Dalam surat itu antara lain dia menyebut tindakan bergaul rapat dengan penguasa akan menimbulkan konsekuensi berupa dijadikannya perkara tersebut sebagai legitimasi beredarnya kebatilan yang mereka lakukan, peng-akuan atas bencana yang mereka lakukan, dan pembenaran atas penyimpangan mereka. Juga akan menimbulkan kera-guan para ulama serta akan diikuti masyarakat umum. Orang itu lantas menutup suratnya dengan kalimat “ Betapa banyak keuntungan yang mereka ambil dari anda disamping kerusakan yang mereka timbulkan kepada anda”. Jadi, ulama itu tidak akan pernah menjilat kepada penguasa yang menzhalimi rakyatnya.

Memakna Politik

Sebelum berbicara lebih jauh tentang hal tersebut penting dipahami apa yang disebut politik. Memang, politik dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Tetapi, bagaimanapun ia didefinisikan, satu hal sudah pasti, bahwa politik menyangkut kekuasaan dan cara peng-gunaan kekuasaan. Dalam pengertian sehari-hari, politik juga berhubungan dengan cara dan proses pengelolaan pemerintahan suatu negara (Amien Rais, Cakrawala Islam, hal. 27).

Dalam sistem sekuler, politik lebih didasarkan pada politik Machiavellis yang ditullis dalam buku The Prince. Machi-avellis mengajarkan bahwa: (1) kekerasan (violence), brutalitas, dan kekejaman merupakan cara yang diperlukan pengu-asa; (2) penaklukan total atas musuh-musuh politik dinilai sebagai kebajikan puncak (summum bonum); (3) dalam menjalankan kehidupan politik seseorang harus dapat bermain seperti binatang buas. Karenanya, praktik politik sistem sekuler merupakan homo homini lupus, manusia menjadi serigala terhadap manusia yang lain. Slogannya pun adalah 'Kiranya dapat diterima akal bila demi tuntutan profesionalnya, seorang serdadu harus membunuh dan seorang politikus harus menipu' (It is thought that by the necessities of his profession a soldier must kill and politici on lie). Fakta politik seperti inilah yang menjadikan sebagian kalangan Muslim tertipu hingga menyim-pulkan bahwa politik itu kotor. Karena-nya, Islam tidak boleh mencampuri politik, Islam harus dipisahkan dari politik. Dakwah Nabi pun didudukkan sebagai dakwah spiritualitas dan moral belaka, bukan dakwah bersifat politik.

Islam berbeda dengan itu. Politik dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah siyasah, artinya mengurusi urusan, melarang, memerintah (Kamus al-Muhith, dalam kata kunci sasa). Nabi menggunakan istilah politik (siyasah) dalam hadits: ”Adalah Bani Israil, mereka diurusi urusannya oleh para Nabi (tasusu hum al-anbiya). Ketika seorang nabi wafat, nabi yang lain datang menggantinya. Tidak ada nabi setelahku, namun akan ada banyak para khalifah” (HR. Muslim). Jadi, politik artinya adalah mengurusi urusan umat. Berkecimpung dalam dunia politik berarti memperhatikan kondisi kaum Muslim dengan cara menghilangkan kezhaliman penguasa dan melenyapkan kejahatan kaum kafir atas mereka. Politik Islam karenanya berarti mengurusi urusan masyarakat melalui kekuasaan melarang dan memerintah dengan landasan hukum/syariat Islam (MR Kurnia; Al-Jamaah, Tafarruq dan Ikhtilaf, hal. 33-38).

Bila dilihat dari hubungan antara makna ulama dengan makna politik maka semestinya ulama dan politik Islam tidak dapat dan tidak boleh dipisahkan. Artinya, ulama harus mengurusi urusan umat atas dasar Islam.

Aktivitas Politik Ulama

Abu Nu'aim menyatakan bahwa Nabi mengatakan, “Dua macam golongan manusia yang apabila keduanya baik maka akan baiklah masyarakat. Tetapi, apabila keduanya rusak maka akan rusaklah masyrakat itu. Kedua golongan manusia itu adalah ulama dan pengua-sa”. Karenanya, ulama harus memeran-kan diri dalam rangka kebaikan masya-rakat, termasuk meluruskan penguasa.

Diantara aktivitas politik ulama adalah:

  1. Membina umat. Ulama terus mela-kukan pembinaan di tengah-tengah umat sehingga muncul orang-orang yang berkepribadian Islam. Umat dibina perilakunya dengan selalu dikaitkan dengan akidah dan syariah.
  2. Membangun kesadaran politik umat (wa'yu siyasi), yaitu kesadaran umat tentang bagaimana mereka memelihara urusannya dengan syariat Islam. Bahkan, boleh jadi ulama menjadi penguasa. Karena-nya, ada sebagian ahli tafsir yang memaknai ulil amri dalam surat an-Nisa ayat 59 sebagai ulama.
  3. Mengoreksi penguasa. Imam al-Ghazali menyatakan: “Dulu tradisi para ulama mengoreksi dan men-jaga penguasa untuk menerapkan hukum Allah SWT. Mereka meng-ikhlaskan niat. Pernyataannya pun membekas dihati. Namun, seka-rang terdapat penguasa yang zhalim namun para ulama hanya diam. Andaikan mereka bicara, pernyataannya berbeda dengan perbuatannya sehingga tidak mencapai keberhasilan. Kerusakan masyarakat itu akibat kerusakan penguasa, dan kerusakan penguasa akibat kerusakan ulama. Adapun kerusakan ulama akibat digenggam cinta harta dan jabatan. Siapapun yang digenggam cinta dunia niscaya tidak akan mampu menguasai kerikilnya, apalagi untuk meng-ingatkan para penguasa dan para pembesar” (Ihya 'Ulumuddin, juz 7, hal. 92).

Berdasarkan hal di atas jelaslah bahwa ulama menjalankan politik Islam, yaitu mengurus urusan masyarakat dengan Islam. Bukan sebaliknya, melupakan Islam tetapi berpegang pada politik sekuler yang hanya untuk kepentingan pribadi belaka.Wallahu a'lam.


Continue Reading...

URGENSI ETIKA LINGKUNGAN


Oleh : Muhammadun

  1. PENDAHULUAN

Krisis lingkungan hidup yang dihadapi manusia modern merupakan akibat langsung dari pengelolaan lingkungan hidup yang “nir-etik”. Artinya, manusia melakukan pengelolaan sumber-sumber alam hampir tanpa peduli pada peran etika. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa krisis ekologis yang dihadapi umat manusia berakar dalam krisis etika atau krisis moral. Umat manusia kurang peduli pada norma-norma kehidupan atau mengganti norma-norma yang seharusnya dengan norma-norma ciptaan dan kepentingannya sendiri. Manusia modern menghadapi alam hampir tanpa menggunakan ‘hati nurani. Alam begitu saja dieksploitasi dan dicemari tanpa merasa bersalah. Akibatnya terjadi penurunan secara drastis kualitas sumber daya alam seperti lenyapnya sebagian spesies dari muka bumi, yang diikuti pula penurunan kualitas alam. Pencemaran dan kerusakan alam pun akhirnya mencuat sebagai masalah yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari manusia

Tidak bisa disangkal bahwa berbagai kasus lingkungan hidup yang terjadi sekarang ini, baik pada lingkungan global maupun lingkup nasional, sebagian besar bersumber dari perilaku manusia. Berbagai kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan bersumber pada perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab, tidak peduli dan hanya mementingkan diri sendiri (egoisme).

Kasus illegal logging, illegal fishing, eksploitasi pasir, Kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia, PT Inti Indorayon Utama, PT Newmont, illegal logging, okupasi lahan kawasan hutan, hingga kasus-kasus korupsi birokrasi dan kasus lingkungan yang terkait dengan liberalisasi perdagangan global, semuanya berkaitan dengan masalah etika. Masalah moral. Terutama berkaitan dengan kerakusan dan kelicikan manusia, perusahaan (korporasi) maupun negara dalam mengeksploitasi alam.

Keraf (2002) mengatakan bahwa krisis lingkungan global bersumber pada kesalahan fundamental-filosofis dalam pemahaman atau cara pandang mengenai dirinya, alam, dan tempat manusia dalam keseluruhan ekosistem. Kesalahan cara pandang ini bersumber dari etika antroposentrisme yang memandang manusia sebagai alam semesta. Manusia, dalam pandangan etika yang bermula dari Aristoteles hingga filsuf-filsuf Barat modern, dianggap berada di luar dan terpisah dengan alam. Alam sekedar alat pemuas manusia. Cara pandang seperti ini melahirkan sikap dan perilaku eksploitatif tanpa kepedulian sama sekali terhadap alam.

Oleh karena itu krisis lingkungan dewasa ini, menurut Naess(1993) dalam Keraf (2002) hanya dapat diatasi dengan melakukan perubahan cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam secara fundamental dan radikal. Perubahan dari etika antroposentrisme ke etika biosentrisme dan ekosentrisme. Keraf (2002) menegaskan bahwa gagasan Naess ini adalah revitalisasi cara pandang dan perilaku masyarakat adat dalam interaksinya dengan alam. Etika lingkungan hidup yang diperjuangkan biosentrisme dan ekosentrisme sebetulnya telah dipraktekkan oleh masyarakat suku asli di seluruh dunia, tetapi tenggelam di tengah dominasi cara pandang dan etika Barat modern.

Alam sebetulnya mempunyai hak untuk eksis. Itulah hak asasi alam. Tidak hanya manusia yang berhak untuk eksis di bumi. Oleh karena itu perlu ada sinergi antara alam dan manusia. Sehingga, Keraf (2002) mengharapan adanya gerakan bersama berbagai pihak untuk mewujudkan etika lingkungan hidup yang dapat ”merawat” bumi menjadi tempat yang nyaman bagi semua kehidupan.

B. MEMAHAMI MAKNA ETIKA LINGKUNGAN

Isu-isu kerusakan lingkungan menghadirkan persoalan etika yang rumit. Karena meskipun pada dasarnya alam sendiri sudah diakui sungguh memiliki nilai dan berharga, tetapi kenyataannya terus terjadi pencemaran dan perusakan. Keadaan ini memunculkan banyak pertanyaan. Apakah manusia sudah melupakan hal-hal ini atau manusia sudah kehilangan rasa cinta pada alam? Bagaimanakah sesungguhnya manusia memahami alam dan bagaimana cara menggunakannya?

Perhatian kita pada isu lingkungan ini juga memunculkan pertanyaan tentang bagaimana keterkaitan dan relasi kita dengan generasi yang akan datang. Kita juga diajak berpikir kedepan. Bagaimana situasi alam atau lingkungan di masa yang akan datang? Kita akan menyadari bahwa relasi kita dengan generasi akan datang, yang memang tidak bisa timbal balik. Karenanya ada teori etika lingkungan yang secara khusus memberi bobot pertimbangan pada kepentingan generasi mendatang dalam membahas isu lingkungan ini. Para penganut utilitirianisme, secara khusus, memandang generasi yang akan datang dipengaruhi oleh apa yang kita lakukan sekarang. Apapun yang kita lakukan pada alam akan mempengaruhi mereka. Pernyataan ini turut memunculkan beberapa pandangan tentang etika lingkungan dengan kekhususannya dalam pendekatannya terhadap alam dan lingkungan.

Etika Lingkungan disebut juga Etika Ekologi. Etika Ekologi selanjutnya dibedakan menjadi dua yaitu etika ekologi dalam dan etika ekologi dangkal. Selain itu etika lingkungan juga dibedakan lagi sebagai etika pelestarian dan etika pemeliharaan. Etika pelestarian adalah etika yang menekankan pada mengusahakan pelestarian alam untuk kepentingan manusia, sedangkan etika pemeliharaan dimaksudkan untuk mendukung usaha pemeliharaan lingkungan untuk kepentingan semua mahluk.

Yang dimaksud Etika ekologi dalam adalah pendekatan terhadap lingkungan yang melihat pentingnya memahami lingkungan sebagai keseluruhan kehidupan yang saling menopang, sehingga semua unsur mempunyai arti dan makna yang sama. Etika Ekologi ini memiliki prinsip yaitu bahwa semua bentuk kehidupan memiliki nilai bawaan dan karena itu memiliki hak untuk menuntut penghargaan karena harga diri, hak untuk hidup dan hak untuk berkembang. Premisnya adalah bahwa lingkungan moral harus melampaui spesies manusia dengan memasukkan komunitas yang lebih luas. Komunitas yang lebih luas disini maksudnya adalah komunitas yang menyertakan binatang dan tumbuhan serta alam.

Sedangkan Etika ekologi dangkal adalah pendekatan terhadap lingkungan yang menekankan bahwa lingkungan sebagai sarana untuk kepentingan manusia, yang bersifat antroposentris. Etika ekologi dangkal ini biasanya diterapkan pada filsafat rasionalisme dan humanisme serta ilmu pengetahuan mekanistik yang kemudian diikuti dan dianut oleh banyak ahli lingkungan. Kebanyakan para ahli lingkungan ini memiliki pandangan bahwa alam bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.

B.1 Etika Ekologi Dangkal

Etika ini dapat digolongkan menjadi dua yaitu etika antroposentris yang menekankan segi estetika dari alam dan etika antroposentris yang mengutamakan kepentingan generasi penerus. Etika ekologi dangkal yang berkaitan dengan kepentingan estetika didukung oleh dua tokohnya yaitu Eugene Hargrove dan Mark Sagoff. Menurut mereka etika lingkungan harus dicari pada aneka kepentingan manusia, secara khusus kepentingan estetika. Sedangkan etika antroposentris yang mementingkan kesejahteraan generasi penerus mendasarkan pada perlindungan atau konservasi alam yang ditujukan untuk generasi penerus manusia.

Etika yang antroposentris ini memahami bahwa alam merupakan sumber hidup manusia. Etika ini menekankan hal-hal berikut ini :

1. Manusia terpisah dari alam,

2. Mengutamakan hak-hak manusia atas alam tetapi tidak menekankan tanggung jawab manusia.

3. Mengutamakan perasaan manusia sebagai pusat keprihatinannya

4. Kebijakan dan manajemen sunber daya alam untuk kepentingan manusia

5. Norma utama adalah untung rugi.

6. Mengutamakan rencana jangka pendek.

7. Pemecahan krisis ekologis melalui pengaturan jumlah penduduk khususnya dinegara miskin

8. Menerima secara positif pertumbuhan ekonomi

B. 2 Etika Ekologi Dalam

Bagi etika ekologi dalam, alam memiliki fungsi sebagai penopang kehidupan. Untuk itu lingkungan patut dihargai dan diperlakukan dengan cara yang baik. Etika ini juga disebut etika lingkungan ekstensionisme dan etika lingkungan preservasi. Etika ini menekankan pemeliharaan alam bukan hanya demi manusia tetapi juga demi alam itu sendiri. Karena alam disadari sebagai penopang kehidupan manusia dan seluruh ciptaan. Untuk itu manusia dipanggil untuk memelihara alam demi kepentingan bersama.

Etika lingkungan ini dibagi lagi menjadi beberapa macam menurut fokus perhatiannya, yaitu neo-utilitarisme, zoosentrisme, biosentrisme dan ekosentrisme. Etika lingkungan neo-utilitarisme merupakan pengembangan etika utilitarisme Jeremy Bentham yang menekankan kebaikan untuk semua. Dalam konteks etika lingkungan maka kebaikan yang dimaksudkan, ditujukan untuk seluruh mahluk. Tokoh yang mempelopori etika ini adalah Peter Singer. Dia beranggapan bahwa menyakiti binatang dapat dianggap sebagai perbuatan tidak bermoral.

Etika lingkungan Zoosentrisme adalah etika yang menekankan perjuangan hak-hak binatang, karenanya etika ini juga disebut etika pembebasan binatang. Tokoh bidang etika ini adalah Charles Brich. Menurut etika ini, binatang mempunyai hak untuk menikmati kesenangan karena mereka dapat merasa senang dan harus dicegah dari penderitaan. Sehingga bagi para penganut etika ini, rasa senang dan penderitaan binatang dijadikan salah satu standar moral. Menurut The Society for the Prevention of Cruelty to Animals, perasaan senang dan menderita mewajibkan manusia secara moral memperlakukan binatang dengan penuh belas kasih.

Etika lingkungan Biosentrisme adalah etika lingkungan yang lebih menekankan kehidupan sebagai standar moral. Salah satu tokoh penganutnya adalah Kenneth Goodpaster. Menurut Kenneth rasa senang atau menderita bukanlah tujuan pada dirinya sendiri. Bukan senang atau menderita, akhirnya, melainkan kemampuan untuk hidup atau kepentingan untuk hidup. Kepentingan untuk hidup yang harus dijadikan standar moral. Sehingga bukan hanya manusia dan binatang saja yang harus dihargai secara moral tetapi juga tumbuhan. Menurut Paul Taylor, karenanya tumbuhan dan binatang secara moral dapat dirugikan dan atau diuntungkan dalam proses perjuangan untuk hidup mereka sendiri, seperti bertumbuh dan bereproduksi.

Etika Lingkungan Ekosentrisme adalah sebutan untuk etika yang menekankan keterkaitan seluruh organisme dan anorganisme dalam ekosistem. Setiap individu dalam ekosistem diyakini terkait satu dengan yang lain secara mutual. Planet bumi menurut pandangan etika ini adalah semacam pabrik integral, suatu keseluruhan organisme yang saling membutuhkan, saling menopang dan saling memerlukan. Sehingga proses hidup-mati harus terjadi dan menjadi bagian dalam tata kehidupan ekosistem. Kematian dan kehidupan haruslah diterima secara seimbang. Hukum alam memungkinkan mahluk saling memangsa diantara semua spesies. Ini menjadi alasan mengapa manusia boleh memakan unsur-unsur yang ada di alam, seperti binatang maupun tumbuhan. Menurut salah satu tokohnya, John B. Cobb, etika ini mengusahakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan keseluruhan dalam ekosistem.

Secara umum etika ekologi dalam ini menekankan hal-hal berikut :

1. Manusia adalah bagian dari alam

2. Menekankan hak hidup mahluk lain, walaupun dapat dimanfaatkan oleh manusia, tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang

3. Prihatin akan perasaan semua mahluk dan sedih kalau alam diperlakukan sewenang-wenang

4. Kebijakan manajemen lingkungan bagi semua mahluk

5. Alam harus dilestarikan dan tidak dikuasai

6. Pentingnya melindungi keanekaragaman hayati

7. Menghargai dan memelihara tata alam

8. Mengutamakan tujuan jangka panjang sesuai ekosistem

9. Mengkritik sistem ekonomi dan politik dan menyodorkan sistem alternatif yaitu sistem mengambil sambil memelihara.

Demikian etika lingkungan dapat digolongkan kedalam dua kelompok yaitu etika lingkungan dalam dan etika lingkungan dangkal. Keduanya memiliki beberapa perbedaan – perbedaan seperti diatas. Tetapi bukan berarti munculnya etika lingkungan ini memberi jawab langsung atas pertanyaan mengapa terjadi kerusakan lingkungan. Namun paling tidak dengan adanya gambaran etika lingkungan ini dapat sedikit menguraikan norma-norma mana yang dipakai oleh manusia dalam melakukan pendekatan terhadap alam ini. Dengan demikian etika lingkungan berusaha memberi sumbangan dengan beberapa norma yang ditawarkan untuk mengungkap dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan

C. PROBLEMATIKA LINGKUNGAN DAN ALTERNATIF SOLUSINYA

1. KRISIS LINGKUNGAN DAN ETIKA ANTROPOSENTRISME

Krisis lingkungan terjadi dimana-mana. Degradasi kualitas sumberdaya alam semakin mengerikan. Celaknya, manusia modern tidak mampu menahan laju dengadasi lingkungan ini. Hukum lingkungan tidak berdaya dalam mencegah dan menangulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan, disebabkan karena cara pandang yang salah terhadap alam. Etika antroposentrisme menurut Keraf (2002) cenderung mangantarkan perilaku manusia yang ekspolitatif terhadap alam dapat dilihat dari beberapa fakta berikut :

a. Kepentingan politik dan kekuasaan masih lebih mendominasi proses peradilan. Bencana lumpur panas Lapindo bisa menjadi salah satu contoh. Hingga setahun lebih kasus yang menyengsarakan masyarakat Porong, Sidoarjo ini, proses peradilannya belum jelas. Dugaan kuat karena pemilik PT. Lapindo Brantas adalah pejabat tinggi di negeri ini. Dalam sistem kapitalisme, ketika pengusaha menjadi penguasa maka tidak jarang kepentingan publik akan dikorbankan. (Mukhamadun, Jurnal Respublika, Nopember 2006). Kondisi seperti ini mengakibatkan belum adanya law enforcement dan law of justice (penegakan hukum dan penegakan keadilan).

Semestinya harus ada proses hukum yang fair atas kasus seperti ini, sehingga proses hukum dan denda dilakukan sebagaimana UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 41 – 46. Sesuai dengan prinsip “polluters must pay” pihak-pihak yang terbukti dalam peradilan melakukan tindakan pencemaran atau kerusakan lingkungan harus membayar ganti rugi dan melakukan reklamasi. Namun hinga saat ini ribuan masyarakat Porong yang kehilangan tempat tinggal, kehilangan pekerjaan serta anak-anak mereka tidak bisa sekolah, belum mendapatkan keadilan.

b. Mafia Peradilan dan Tekanan Pemodal. Keraf (2002) mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan asing multinasional banyak sekali menerapkan standar ganda sekaligus menggunakan superioritas ekonomi dan politik untuk melindungi kepentingan bisnisnya di negara-negara sedang berkembang. Hal ini menjadi salah satu penyebab utama krisis lingkungan hidup. Kasus-kasus kejahatan lingkungan seringkali endingnya tidak membawa rasa keadilan Contoh ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat adalah bebasnya bos PT Newmont. Pengadilan Negeri Manado memutuskan, PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR), anak perusahaan dari Newmont Mining Corporation, dan Presiden Direkturnya, Richard Ness, tidak bersalah atas seluruh dakwaan pencemaran dan pelanggaran atas peraturan yang berlaku. Putusan pengadilan yang didasarkan pada bukti-bukti hukum pada selama masa persidangan hampir 21 bulan tersebut, menyatakan Teluk Buyat tidak tercemar. Diputuskan juga, PT NMR selama ini, perusahaan telah mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan memiliki peraturan yang diperlukan selama delapan tahun masa operasinya, dari tahun 1996 hingga 2004 (Riau Pos, 25 April 2007).

Keputusan kontroversial ini diduga akibat masih adanya mafia peradilan dan tekanan dari asing. Padahal, Jaksa Penuntut Umum menuduh PT NMR dan presiden direkturnya telah mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan saat melakukan kegiatan tambangnya, di daerah dekat Teluk Buyat di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Dari penelitian Tim Terpadu antar departemen yang dikoordinir oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) diketahui beberapa sumber pencemaran yang dapat dicurigai sebagai jalur pencemaran (pathways) logam berat yang mengkontaminasi warga disana. Air minum dan konsumsi ikan merupakan jalur utama yang dicurigai. Penelitian Tim Terpadu menemukan bahwa salah satu sampel air sumur bor milik Newmont mengandung logam arsen melampaui baku mutu Peraturan Menteri Kesehatan. Dari sumur bor inilah, Newmont mensuplai air minum dengan truk tanki bagi warga Pante Buyat hingga Desember 2003. Sejak Januari 2004, warga Pante Buyat disuplai dengan saluran air pipa. Sampel air yang diuji oleh Tim Terpadu menemukan bahwa air pipa mengandung logam berat Mangan melampaui Peraturan Menteri Kesehatan. Warga Pante Buyat kesulitan mendapatkan air bersih sejak Newmont beroperasi tahun 1996 (www.walhi.or.id).

c. Konflik kepentingan berbagai sektor akibat kerakusan dan kelicikan. Diijinkannya 13 perusahaan pertambangan beroperasi di kawasan lindung melalui PP 2/2008, dengan model pertambangan terbuka bisa menjadi contoh. Pihak pertambangan hanya berpedoman PP 2/2008, Perpu Nomor 1 Tahun 2004 dan Keppres Nomor 41 Tahun 2004, tanpa memperhatikan prinsip-prinsip konservasi seperti dalam UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya alam dan Ekosistemnya, juga UU Nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Eksploitasi tambang dalam kawasan Hutan Lindung dipastikan akan berdampak negatif bagi lingkungan. Kolong-kolong dengan air asam eks pertambangn timah di Dabo Singkep, Bangka dan Belitung semestinya menjadi pelajaran. Namun dengan alasan kepentingan ekonomi sesaat, eksploitasi di kawasan lindung ini terus berlanjut. Kebijakan ini akan menekan peranan hutan sebagai penyeimbang hidrologis, ekologis, dan keragaman hayati. Fungsi hutan sebagai pendukung perekonomian masyarakat pun akan hilang menyusul penguasaan kawasan itu oleh pihak swasta. Disamping itu hilangnya fungsi daerah resapan air akan terjadi seiring dengan hilangnya hutan yang menjadi lapisan penutup tanah. Fungsi hutan sebagai tempat hidup keragaman hayati dan penyeimbang iklim juga akan terganggu.

Contoh konflik kepentingan berbagai sektor, yang mengakibatkan ketidakpastian hukum hingga berakibat langsung pada kerusakan lingkungan adalah seperti yang terjadi pada kawasan pesisir. Konflik pengelolaan sumber daya alam di Indonesia menurut Safitri (2005) banyak berawal dari tidak jelasnya penguasaan. Dalam sektor perikanan misalnya, batas wilayah tangkapan nelayan lokal, kewenangan pemda dan kewenangan pusat tidak jarang menimbulkan masalah. Nelayan lokal merasa semakin terhimpit karena harus bersaing dengan nelayan asing yang dilengkapi peralatan canggih. Disamping itu akses nelayan semakin dibatasi akibat pengaplingan wilayah pesisir dan laut oleh berbagai badan usaha. Menurut Menteri Perikanan dan Kelautan (2003) di Indonesia terdapat 14 sektor pembangunan didukung 20 Undang-Undang, dan 5 konvensi internasional yang meregulasi pemanfaatan sumberdaya pesisir. Sementara itu banyak kewenangan instansi yang didukung perundang-undangannya masing-masing. Undang-Undang yang sudah ada bersifat sangat sektoral dan terpilah-pilah sehingga pengelolaannya tidak efektif, tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada stakeholders dan investor. Dan sebagaimana kita ketahui koordinasi antar sektor dan antara pemerintahan pusat dan daerah sangat lemah sehingga acap kali terjadi tumpang tindihnya kebijakan dan perencanaan pengelolaan sumberdaya pesisir. Tentu hal ini dapat memicu konflik dalam pengelolaan sumber daya pesisir (www.dkp.go.id).

Menurut Prof Dr Emil Salim, mantan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (1983-1988 dan 1988-1993), kebijakan yang terkait dengan lingkungan di Indonesia sangat lemah, antara lain akibat lemahnya koordinasi antarsektor. "Koordinasi antara kehutanan, prasarana wilayah, lingkungan hidup, pertanian, pertambangan, dan kelautan sangat memprihatinkan. Kebanyakan berpikir sektoral, sementara lingkungan hidup memerlukan pendekatan holistis lintas sektor. Akibatnya, kondisi lingkungan hidup menurun. Masalah penyelundupan kayu dan illegal logging tak teratasi, pencurian ikan dan pasir berlangsung terus. Tak masuk akal apabila aparat pemerintah tak bisa mendobraknya," ungkap Emil (Kompas, 9/8, 2005).

Kalau kita jujur, ternyata aktor-faktor pendorong kerusakan lingkungan di atas sangat berkaitan dengan etika. Lebih lanjut kita bisa melihat bahwa etika yang salah akan menjadi driving factor kerusakan lingkungan. Misalnya :

a. Etika Developmentalisme dan Liberalisasi Ekonomi. Pembangunan memang tidak saja menghasilkan manfaat, melainkan juga membawa resiko. Pembangunan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan. Interaksi antara pembangunan dan lingkungan hidup membentuk system ekologi yang disebut ekosistem (Soemarwoto, 1994). Sementara itu McNeely (1992) menyatakan bahwa perangsang ekonomi ternyata jauh lebih condong mengakibatkan eksploitasi sumberdaya hayati daripada melestarikannya. Kerusakan hutan akibat eksplotasi kayu dan barang-barang tambang terbuka seperti eksploitasi batubara bisa menjadi contoh. Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia memang luar biasa besar. Kekayaan alam itu jelas mengundang investor asing terutama di sektor pertambangan. Hanya saja, investasi besar di bisnis pertambangan juga menuai kerusakan lingkungan yang luar biasa dahsyatnya. Oleh karena itu menurut Sale (1996) kalau tidak ada langkah-langkah kongkrit pelestarian alam oleh berbagai negara maka eksistensi bumi bisa terancam. Kerusakan lingkungan akan diperparah dengan adanya liberalisasi perdagangan. Keraf (2002) menyebutkan adanya keterkaitan erat antara liberalisasi perdagangan dengan kerusakan lingkungan di negara-negara berkembang. Negara-negara dunia ketiga seperti Indonesia biasanya mengambil jalan termudah dalam menghadapi persaingan global, dengan cara menggadaikan kekayaan alamnya untuk dieksploitasi.

Keraf (2002) juga menegaskan bahwa etika developmentalisme telah mengilhami ide utang luar negeri. Utang luar negeri telah mengantarkan dunia ketiga termasuk Indonesia pada kerusakan sumberdaya alam dan lungkungan yang sangat parah.

Eksploitasi di sektor pertambangan, bisa dijadikan contoh buruknya pengelolaan lingkungan hidup. Dengan besarnya potensi tambang ditambah aturan-aturan yang liberal, Indonesia dengan mudah menarik investor asing untuk menanamkan modalnya.Tahun 1967 PT Freeport Indonesia (FI) memulai dengan Kontrak Karya generasi I (KK I) untuk konsesi selama 30 tahun. Pemerintah Indonesia (dalam rangka menarik investor asing) memberikan insentif bebas pajak dan royalti yang tidak terlalu besar, maka tercatat 16 perusahaan asing ikut dalam KK II. Pada tahun 1988, secara tak terduga FI menemukan deposit emas yang sangat besar di Grasberg, diperkirakan mencapai 72 juta tons. Kemudian mereka mengajukan pembaharuan KK selama 30 tahun dan bisa diperpanjang dua kali 10 tahun. FI mendapat KK V bersama 6 perusahaan tambang lainnya. Berbeda dengan KK I, produk utama FI adalah emas, bukan hanya tembaga. Namun menurut Econit, royalti yang diberikan FI ke pemerintah tidak berubah, hanya 1 - 3,5 %, sehingga penerimaan pemerintah dari pajak, royalti dan deviden FI hanya US$ 479 juta (SWA Sembada, 1997).

Padahal aktifitas PT FI telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. Di areal per-tambangan Freeport, kurang lebih 13 ribu
hektar hutan rusak akibat tailing, tidak terhitung jumlah mangrove yang
dirusak untuk pelabuhan dan pembangkit tenaga listrik, hutan yang rusak
untuk pembangunan jalan, dan kawasan ekosistem alpin yang hilang untuk selamanya karena menjadi tempat tumpukan batuan limbah. Belum lagi sisa-sisa lubang (pit), tumpukan batuan limbah, dan lokasi lain yang akan rusak untuk selamanya. Lebih dari 4 milyar ton batuan limbah yang bersifat asam ditumpuk di lembah Cartenz dan Aghawagon. Tanda-tanda telah terjadinya aliran air asam tambang telah ditemukan oleh Tim Audit Lingkungan PT. Freeport (www.walhi.or.id).

Liberalisasi di sektor migas juga makin terasa sejak disahkan UU Migas No. 22 tahun 2001. Liberalisasi akan semakin sempurna dengan disahkannya UU Penanaman Modal Asing (UU PMA) akhir Maret lalu. RUU ini dibuat untuk menggantikan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang PMA (yang diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 1970) dan UU Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (yang diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1970). Dalam RUU ini, investasi sebagai penopang pembangunan dimaknai sebagai proses ekonomi dengan pertumbuhan ekonomi semata. Tentu hal ini sangat berbahaya bagi kelestarian lingkungan.

b. Sikap dan perilaku destruktif. Djajadiningrat (2001) mengatakan bahwa keutuhan lingkungan banyak tergantung pada kearifan manusia dalam mengelola sumberdaya alam. Individu, kelompok masyarakat, pengusaha damn pemerintah semstinya peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup dan fungsi lingkungan hidup. Namun acapkali sikap hidup manusia justru sangat destruktif terhadap lingkungannya. Misalnya kebiasaan membuang sampah tidak pada tempatnya. Kebiasaan buruk ini bisa berdampak pada lingkungan kesehatan, pemandangan yang tidak menarik, mengakibatkan tersumbatnya saluran air dan lain-lain. Kebiasaan pengelola HPH (sekarang IUPHHK-HA) melakukan penebangan hutan tanpa mengindahlkan prinsip pengelolaan hutan lestari telah mengakibatkan laju deforestari yang luar biasa. Setidaknya 2,5 juta ha/th hutan terdegradasi (www.dephut.go.id)

Contoh lain adalah kebiasaan membakar hutan dan lahan dalam proses penyiapan lahan perkebunan, pertanian dan hutan tanaman industri. Kebiasaan buruk ini terbukti telah mengakibatkan bencana kabut asap yang sangat berbahaya bagi akifitis penerbangan, transportasi darat, kesehatan, pendidikan, dll. Akibat kebakaran hutan tahun 1997 misalnya, telah mengakibatkan rusaknya hidupan liar, habitat alamiah, dan hancurnya ekosistem. Bahkan WWF, menyebut tahun 1997 sebagai tahun terperangkapnya dunia oleh kebakaran (Glover, 2002).

Kebiasaan pengusaha pertambangan terbuka (open mining) yang tidak sungguh-sungguh melakukan reklamasi juga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan pencemaran yang sangat parah. Seperti eksploitasi pasir di Kepri, pertambanagn Timah di Dabo-Singkep, Pertambangan Batubara di Kalimantan Selatan, Pertambangan Emas dan Tembaga di Papua.

2. ALTERNATIF SOLUSI

Menyadari berbagai problematika lingkungan di atas, Keraf (2002) memberikan beberapa alternatif solusi sebagai berikut :

  1. Perubahan cara pandang terhadap alam secara filosofis dan radikal.

Disadari bahwa etika antroposentrisme telah menjadikan alam hanya sekedar alat pemuas, hanya sekedar obyek eksploitasi manusia. Dan ternyata hal ini menimbulkan kerusakan. Oleh karena itu dalam buku Etika Lingkungan, Keraf (2002) menuntut adanya perubahan radikal dalam masyarakat modern. Etika Antroposentrisme harus dirubah menjadi etika biosentrisme dan bahkan etika ekosentrisme. Namun etika baru ini tidak bisa direalisasikan manusia modern yang masih “tercemari” paradigma lama yang antroposentris. Sehingga perlu perubahan mendasar dan diaktualisasikan dalam wujud gerakan bersama membangun kultur baru yang ecosophy. Yakni gerakan bersama merawat bumi sebagai sebuah rumah tangga untuk menjadikannya sebagai tempat yang nyaman bagi semua kehidupan.

  1. Politik Lingkungan yang Dilandasi Etika Lingkungan.

Komitmen politik Global yang telah disepakati dalam KTT Bumi tahun 1992 di Rio de Janeiro berupa paradigma pembangunan berkelanjutan semestinya juga ditindaklanjuti dengan paradigma keberlanjutan ekologi. Karena jika hanya terfokus pada paradigma pembangunan berkelanjutan, dikhawatirkan dunia akan kembali terjebak pada etika developmentalisme yang terbukti sangat eksploitatif dengan alasan pembangunan. Developmentalisme menurut Wolgang Sach dalam Keraf (2002) telah menjebak banyak negara di dunia. Hasli yang diperoleh adalah kehidupan yang tetap memprihatinkan di negara dunia ketiga. Yang tercipta kemudian jurang yang menganga antara segelintir orang yang kaya dengan mayoritas rakyat yang miskin, kehancuran lingkungan, dan tergusurnya budaya lokal. Oleh karena itu, disinilah urgensinya Pengelolaan Lingkungan dilandasi atas ideologi yang benar serta paradigma keberlanjutan ekologi yang luas sebagai alternatif dari konsep pembangunan berkelanjutan.

  1. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) akan menentukan sejauhmana tujuan penyelenggaraan pemerintahan itu bisa dicapai dan diwujudkan. Konsep ini diharapkan bisa mencegah munculnya conflict of interest antar penyeleggara pemerintahan. Selanjutnya diharapkan juga akan menekan korupsi birokrasi. Sehingga akan menyelamatkan sumberdaya alam. Konsep ini mensyaratkan beberapa hal. Pertama pemerintahan harus berjalan secara efektif. Kedua pemerintah itu sendiri harus tunduk pada aturan yang berlaku. Selama tidak ada kepastian hukum , selama itu pula tidak mungkin bisa dijamin ada pemerintahan yang baik. Ketiga, pemerintah berdiri tegak sebagai wasit dan penjaga aturan hukum demi menjamin kepentingan bersama seluruh rakyat. Keempat, perlu dijamin lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah berfungsi secara maksimal dan efektif. Sehingga fungsi social kontrol bisa optimal.

  1. Penegakan Hukum Lingkungan

Penegakan Hukum Lingkungan merupakan aspek penting yang perlu dibahas tersendiri. Aspek ini sangat terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Langkah yang harus ditempuh adalah : pertama, reformasi legislasi. Peraturan perundangan yang tidak pro lingkungan dan tidak pro publik harus ditinjau ulang. Undang-undang Sumberdaya Air, Undang-undang Penanaman Modal Asing, PP 2/2008 dll, semestinya ditinjau kembali untuk kepentingan penyelamatan sumberdaya alam dan lingkungan. Karena bila substansi peraturan perundangan tidak menjamin kepentingan lingkungan hidup dan tidak pro rakyat, maka akan terjadi pembangkangan rakyat (civil disobedience) dalam mematuhi peraturan perundang-undangan tersebut. Kedua, reformasi pengadilan (judical reform). Prinsip independensi pengadilan, prinsip profesionalitas, prinsip akuntabilitas, prinsip partisipasi, prinsip transaparansi dan prinsip aksesibilitas harus dapat duwujudkan. Ketiga, reformasi apartur penegak hukum (enforcement apparatur reform). Dan keempat adalah reformasi budaya hukum (legal culture reform).

  1. Kembali ke Alam, Belajar dari Etika Masyarakat Adat.

Etika lingkungan hidup yang diperjuangkan biosentrisme dan ekosentrisme sebetulnya telah dipraktekkan oleh masyarakat suku asli di seluruh dunia, tetapi tenggelam di tengah dominasi cara pandang dan etika Barat modern. Menurut The World Conservation Union (1997) dalam Keraf (2002), dari sekitar 6000 kebudayaan di dunia, 4000-5000 diantaranya adalah masyarakat adat. Ini sebuah jumlah yang besar, yang tidak boleh dianggap remah. Kendati dalam kerangka dominasi ekonomi dan kemajuan IPTEK selalu termarjinalisasi dan bahkan diabaikan. Hal yang fundamental dari perspektif etika lingkungan adalah kesamaan pemahaman dari semua masyarakat adat di seluruh dunia yang memandang dirinya, alam, kehidupan dan relasi diantara keduanya dalam perspektif religius,perspektif spiritual. Inilah kesadaran oaling berharga dan paling tinggi.

Dalam perspektif itu, agama dipahami dan dihayati oleh masyarakat adat sebagai sebuah cara hidup, dengan tujuan untuk menata seluruh manusia dalam relasi yang harmonis antara manusia dan alam. Keraf (2002) kembali berharap adanya revitalisasi cara pandang dan perilaku masyarakat adat dalam interaksinya dengan alam.

3. OPSI

Alternatif solusi yang ditawarkan oleh Keraf (2002) untuk menyelesaikan problematika lingkungan seakan hanya sebuah ide utopia. Mengapa demikian? Keraf (2002) di akhir buku Etika Lingkungan, hanya menawarkan konsep kembali pada kearifan lokal masyarakat adat. Mampukah masyarakat adat menghadapi globalisasi kapital? Karena tren peradaban dunia justeru makin kapitalistik. Etika antroposentrisme makin mendominasi kehidupan umat manusia. Ideologi developmentalisme kian menemukan momentumnya, saat para pengusaha “hitam” menjadi penguasa. Terjadilah konspirasi antara penguasa dan pengusaha dengan korporasinya.

Namun demikian, konsep etika lingkungan yang ditawarkan oleh Keraf (2002) jika dilaksanakan secara komprehensip baik pada tataran individu, publik maupaun negara tetap memberi secercah harapan bagi upaya penyelamatan sumberdaya alam dan lingkungan. Oleh karena itu opsi yang harus diambil adalah pilihan yang berlandaskan pada etika ekonomi sekaligus etika ekologi. Konsep valuasi ekonomi sumberdaya alam, yang menilai secara komprehensip sumber daya alam (Fauzi,2004) kiranya bisa menjadi jalan tengah (conflict resolution) antara penganut etika antroposentrisme versus etika ekosentrisme.

DAFTAR PUSTAKA

Djajadiningrat, S.T, 2001. Pemikiran, Tantangan, dan Permasalahan Lingkungan. Studio Tekno Ekonomi ITB. Bandung.

Djojohadikusumo, S.1993. Dasar Teori Ekonomi Pertumbuhan dan Ekonomi Pembangunan. LP3ES. Jakarta

Fauzi, A. 2004. Ekonomi Sumberdaya Alam dan Lingkungan. PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta

Glover, D, dan Timothy Jessup. 2002. Mahalnya Harga Sebuah Bencana. Diterjemahkan oleh Ario Trenggono. Penerbit ITB. Bandung.

Keraf, S.A. 2002. Etika Lingkungan. Penerbit Buku Kompas. Jakarta

McNeely, J.A. 1992. Ekonomi dan Keanekaragaman Hayati. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta .Terjemahan

Mukhamadun, 2006. Lumpur Lapindo Akar Masalah dan Alternatif Solusinya dalam Perspektif Hukum Lingkungan. Jurnal Hukum Respublika Vol.6 No.1, Nopember 2006.hal 12-20

Sale, K.1996. Revolusi Hijau. Diterjemahkan oleh Matheos Nalle. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.

Soemarwoto, O, 2001. Atur Diri Sendiri Paradigma Baru Pengelolaan Baru Lingkungan Hidup. Gajah Mada University Press. Yogyakarta.

Syafitri, M. at al. 2005. Dibawah Satu Payung Pengelolaan Sumber Daya Alam. Suara Bebas-Yayasan Kehati. Jakarta.

Harian Kompas, 9 Agustus 2005

Harian Ekonomi Neraca, 14 Februari 2007

Harian Riau Pos, 25 April 2007

Sigi, SCTV, Ahad 1 April 2007

Majalah Swasembada, 1997

www.dkp.go.id

www.dephut.go.id

www.walhi.or.id


Continue Reading...

KEKECEWAAN RAKYAT PADA PARPOL

Oleh Muhammadun

FENOMENA KEMISKINAN


BBM naik, jumlah orang miskin pun pasti naik. Bukan hal yang susah sebenarnya untuk menilai dengan sudut pandang tertentu makna atau definisi miskin atau juga fakir miskin. Dan tentu juga beberapa variabel yang menunjukkan tingkat kemiskinan. Tidak salah juga membandingkan definisi yang pernah dirumuskan oleh Badan Pusat Statistika (BPS) yaitu, fakir miskin adalah orang atau keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi kemanusiaan atau orang atau keluarga yang mempunyai sumber mata pencaharian namun tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan ( PP No. 42/1981). Berdasarkan pengertian tersebut, secara operasional maka fakir miskin mempunyai biaya pengeluaran rendah atau berada di bawah garis kemiskinan, yaitu kurang dari Rp. 42.380,00 untuk masyarakat perkotaan dan Rp. 33.590,00 untuk masyarakat pedesaan, per orang, per bulan diluar kebutuhan non-pangan (BPS tahun 1998).

Berdasarkan data, selama tahun 2007, kondisi kesejahteraan rakyat Indonesia secara umum masih memprihatinkan. Jumlah rakyat miskin masih cukup banyak, dan tidak mengalami perubahan secara signifikan meski berbagai usaha telah dilakukan. Malah menurut BPS, jumlah rakyat miskin di tahun 2006 meningkat menjadi 39,05 juta orang dari tahun sebelumnya yang berjumlah 35 juta orang. Di tahun 2007, meski pemerintah melalui BPS mengumumkan jumlah penduduk miskin turun menjadi 37,17 juta orang atau 16,58 persen dari total penduduk Indonesia selama periode bulan Maret 2006 sampai dengan Maret 2007, tapi Bank Dunia menyatakan jumlah penduduk miskin di Indonesia tetap di atas 100 juta orang atau 42,6%. Ini didasarkan pada perhitungan penduduk yang hidup dengan penghasilan di bawah USD 2/hari/orang, dari jumlah penduduk Indonesia 232,9 juta orang pada 2007 dan 236,4 juta orang pada 2008.

Kalau mau berkata jujur, penurunan data kemiskinan yang dibuat pemerintah itu layak diragukan banyak kalangan karena tidak ada satu pun argumen yang memuaskan rasional ekonomi, yang dapat menjelaskan mengapa angka kemiskinan bisa dikatakan turun. Apalagi kalau digunakan indikator yang sering dijadikan acuan dalam peningkatan kualitas hidup, yakni bidang-bidang ketenagakerjaan, kesehatan dan gizi, pendidikan dan perumahan, tampak bahwa kesejahteraan rakyat Indonesia memang sangat jauh dari harapan.

Aksi pemerintah yang cukup beragam, mulai program Jaring Pengaman Sosial (JPS), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Askeskin dan Bantuan Tunai Langsung (BLT), yang mulai tahun 2008 diganti dengan Subsidi Tunai Bersyarat, tampaknya tidak akan mampu menyelesaikan problematika kemiskinan dan kesejahteraan rakyat selama pemerintah masih belum mampu menggerakkan sektor riil. Dana masyarakat yang berjumlah lebih dari Rp 210 trilyun ternyata oleh bank-bank yang ada hanya diletakkan di BI melalui instrumen SBI. Akibatnya, bank sentral harus mengeluarkan bunga lebih dari Rp 20 trilyun setahun, suatu jumlah yang sangat besar. Meski pemerintah mengatakan pertumbuhan ekonomi mencapi lebih 5%, tapi ternyata tiap pertumbuhan 1% tahun ini, menurut laporan Bappenas (2006), hanya membuka 48.000 lapangan kerja. Artinya, pertumbuhan ekonomi yang ada tidak selaras dengan pembukaan lapangan kerja. Bila bekerja adalah jalan untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi kemiskinan, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia telah gagal bekerja sesuai harapan. Inilah yang oleh Paul Grugman (1999) disebut sebagai ekonomi balon (buble economy) akibat praktek bunga dan judi (Maurice Alaise, 1998).

Sementara itu, bukannya mengoptimalkan pendapatan dari aset-aset milik negara dan menghentikan ekonomi ribawi, pemerintah malah berencana meningkatkan kembali utang negara. Terakhir terdengar ada usulan utang yang secara keseluruhan bernilai 35 milyar dollar. Bila benar, dipastikan utang itu akan makin menambah beban. Untuk tahun 2007 ini saja, cicilan dan bunga utang sudah lebih dari 30% besaran APBN, lebih besar dari anggaran untuk pendidikan, kesehatan dan pertahanan secara bersama-sama.

Oleh sebab itu, menjadi sangat mendesak untuk menghilangkan segera faktor-faktor yang membuat membengkaknya ekonomi balon dan tidak bergeraknya sektor riil tadi, yakni praktik judi dan ekonomi ribawi. Dalam konteks ekonomi, pelarangan bunga bank (riba) dan judi (dalam bursa saham yang disebut oleh Maurice Alaise sebagai a big casino), dipastikan akan meningkatkan velocity of money, yang pada gilirannya akan melancarkan distribusi kekayaan, karena uang akan selalu menggerakkan aliran barang dan jasa. Kondisi ini bisa dilihat dari produk-produk perbankan dalam Islam yang semuanya terkait dengan aktivitas riil dalam perekonomian, baik melalui akad jual beli maupun bagi hasil, sehingga pertumbuhan uang akan senantiasa diikuti dengan pertumbuhan aliran barang dan jasa. Dan terbukti dalam krisis ekonomi, hanya bank yang berpredikat syariah yang mampu bertahan.

Disisi lain sebenarnya banyak ragam pendapat mengenai sebab-sebab kemiskinan. Namun secara garis besar dapat dikatakan ada tiga sebab utama kemiskinan. Pertama, kemiskinan alamiyah, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh kondisi alami seseorang; misalnya cacat mental atau fisik, usia lanjut sehingga tidak mampu bekerja, dan lain-lain. Kedua, kemiskinan kultural, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh rendahnya kualitas SDM, akibat kultur masyarakat tertentu; misalnya rasa malas, tidak produktif, bergantung pada harta warisan, dan lain-lain. Ketiga, kemiskinan stuktural, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh kesalahan sistem yang digunakan negara dalam mengatur urusan rakyat.

Dari tiga sebab utama tersebut, yang paling besar pengaruhnya adalah kemiskinan stuktural. Sebab, dampak kemiskinan yang ditimbulkan bisa sangat luas dalam masyarakat. Kemiskinan jenis inilah yang menjadi fenomena di berbagai negara dewasa ini. Tidak hanya di negara-negara sedang berkembang, tetapi juga di negara-negara maju. Bahkan problem ekonomi sesungguhnya memang bukan kelangkaan (scarcity) melainkan buruknya distribusi. Fakta menunjukkan, kemiskinan terjadi bukan karena tidak ada uang tapi karena uang yang ada tidak sampai kepada orang-orang miskin. Juga bukan karena kelangkaan Sumber Daya Alam (SDA), tapi disebabkan oleh distribusi SDA yang tidak merata. Sistem ekonomi kapitalis telah membuat 80 % kekayaan alam, misalnya, dikuasai oleh 20 % orang, sedangkan 20% sisanya harus diperebutkan oleh 80 % rakyat.

KEKECEWAAN RAKYAT PADA PARPOL

Ketika puluhan juta rakyat menderita kemiskinan, di saat yang sama, pemandangan kontradiktif terjadi di gedung DPR/MPR. Wakil rakyat dan pemerintah berdebat, bahkan loby berhari-hari hanya untuk mengesahkan sebuah RUU Pemilu. Mereka bukan mempermasalahkan hajat hidup rakyat. Masalah kemiskinan seperti yang telah merenggut nyawa Daeng Basse dan anaknya. Mereka hanya memikirkan kepentingan dirinya. Memikirkan nafsunya masing-masing. Nasib rakyat? Peduli amat. Begitulah sikap mereka

Wajar kalau hasil survey nasional yang dilakukan Indo Barometer menemukan, mayoritas publik Indonesia relatif kurang puas terhadap kinerja parpol. “Tingkat kepuasan hanya sebesar 30,1%, yang tidak puas 54,6%, dan yang tidak tahu atau tidak menjawab 15,3%,” ungkap Direktur Eksekutif Indo Barometer Mohammad Qodari saat melansir hasil survey, “Multipartai Ekstrem atau Multipartai Sederhana? Sistem Kepartaian Menurut Publik Indonesia.”

Surutnya kepercayaan masyarakat terhadap parpol juga terekam dari hasil jajak pendapat Kompas. Sebagian besar (66,5% responden) menyatakan ketidakpuasannya terhadap kinerja wakil rakyat dari parpol yang mereka pilih dalam Pemilu 2004. Tak ada satu pun dari tujuh parpol besar Pemilu 2004 yang bisa memuaskan masyarakat. Sebagian besar responden menyatakan kekecewaannya terhadap kiprah para politisi dari parpol yang mereka pilih dalam Pemilu, baik yang duduk di lembaga eksekutif maupun legislatif.

Dalam wujud aspirasi politik, kekecewaan publik terhadap parpol tampaknya akan diwujudkan dengan mengubah pilihan partai dalam Pemilu nanti. Sebanyak 41,7% responden menyatakan akan mengubah pilihan parpolnya seandainya ada Pemilu saat ini. Hanya sekitar 28,2% yang tetap setia memilih parpol pilihan pada 2004. Lagi-lagi, tak ada satu pun dari tujuh besar parpol Pemilu 2004 yang tak ditinggalkan oleh pemilihnya. Seperempat hingga separuh dukungan yang tadinya diberikan kepada partai yang dipilihnya berpotensi akan hilang.

Buruknya kinerja dan citra partai politik menyebabkan parpol bukan menjadi pilihan utama penyaluran aspirasi publik. Jajak pendapat Kompas juga menyebutkan, dalam fungsinya sebagai tempat menyalurkan aspirasi sosial politik, kiprah parpol yang ada diakui paling rendah dibandingkan dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi massa, lembaga keagamaan, maupun media massa. Bahkan jika responden dituntut untuk menentukan pilihan aspirasi apakah lebih condong ke parpol, LSM, lembaga keagamaan ataukah media massa, hanya sekitar 11,3% yang masih percaya aspirasi mereka dapat diusung oleh parpol. Sebaliknya, media massa menjadi sarana penyaluran aspirasi yang paling tinggi, mencapai 39 persen. LSM dipercaya oleh 16,7 persen responden dan lembaga keagamaan disebut oleh 22,7 persen responden.

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lili Romli menilai, kinerja partai politik (parpol) yang buruk semakin meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap parpol tersebut. Akibatnya, pada Pemilu 2009 diperkirakan jumlah pemilih yang tidak menggunakan haknya (golput) semakin bertambah.

Bisa dimengerti jika rakyat tidak puas terhadap kinerja partai. Partai politik yang seharusnya berpihak kepada rakyat, melalui angota-angotanya di DPR, justru sering mengeluarkan kebijakan yang menyengsarakan rakyat. Kenaikan BBM salah satu contohnya. Bisa disebut hampir semua anggota DPR setuju. Kalaupun ada yang tidak setuju, perlawanan yang ditunjukkan tidak gigih, sekadar basa-basi. Kasus impor beras adalah contoh lainnya. Awalnya anggota DPR terkesan protes besar, lobi sana lobi sini, akhirnya damai.

Partai peduli rakyat tentu bukan partai yang mengambil jalan pragmatis. Partai seperti ini jangan harap berbuat maksimal membela rakyat. Bagi partai pragmatis, yang utama adalah kepentingan partai, khususnya individu anggota partai, bukan rakyat. Saat menjelang Pemilu partai ini biasanya mendekati rakyat dengan janji-janji. Tidak ketinggalan dengan hadiah kecil untuk mencari simpati, bagi-bagi kaos plus uang saku. Namun, setelah menjadi pemenang, wajah dan hatinya bukan lagi menghadap rakyat, malah berbalik kepada pemilik modal yang mendukung kemenangannya. Lahirlah kebijakan yang lebih pro pemilik modal daripada rakyat. Jangan berharap ada idealisme membela rakyat pada partai pragmatis seperti ini.

Partai peduli rakyat bukanlah partai yang berasas kapitalis-sekular. Rakyat Indonesia sudah berpengalaman dengan partai seperti ini. Berbagai penderitaan rakyat dulu dan sekarang justru terjadi saat Indonesia dikuasai oleh partai kapitalis-sekular. Lahirlah kebijakan-kebijakan kapitalis yang menyengsarakan masyarakat. Pemimpin dari partai kapitalis-sekular ini lebih memilih mengikuti instruksi IMF dan Bank Dunia daripada memperhatikan rakyat. Tuan besar mereka bukan rakyat, tetapi kapitalis asing.

Dari partai kapitalis-sekular ini lahirlah kebijakan yang pro-kapitalis seperti UU Migas, UU Kelistrikan, UU SDA UU Penanaman Modal, dll. Padahal UU seperti ini akan menambah beban rakyat. UU Migas yang mensyaratkan penghapusan subsidi BBM telah membuat BBM mahal yang berdampak pada bertambahnya kemiskinan. Dengan UU SDA, air pun berpeluang dikuasai asing hingga air bisa menjadi mahal.

Sementara UU Penanaman Modal merupakan jalan tol bagi asing untuk merampok kekayaaan alam Indonesia. UU ini membolehkan perusahaan asing mengeksploitasi sektor-sektor strategis yang dalam Islam masuk dalam milkiyah ‘âmmah (pemilikan umum) yang sesungguhnya menjadi milik rakyat. Minyak, gas, emas, perak, yang kalau dikelola dengan baik oleh negara bisa menjadi sumber penghasilan utama negara justru diberikan sebagian besarnya kepada asing. Di sisi lain, Pemerintah selalu beralasan kurang dana untuk mengurus masyarakat.

Partai kapitalis-sekular ini tidak bisa diharapkan membela rakyat, karena mereka mendukung kebijakan privatisasi membabi buta yang menjadi kebijakan utama dalam sistem ekonomi kapitalis. Kecenderungan privatisasi itu sudah mulai menimbulkan korban pada rakyat. Privatisasi pendidikan telah membuat pendidikan menjadi mahal. Rakyat miskin pun kesulitan untuk mendapat pendidikan yang layak. Pelayanan kesehatan juga semakin mahal karena privatisasi.

Partai politik yang peduli rakyat juga bukan yang hanya menjadikan agama sebagai alat politik. Menjadikan Islam sebagai dagangan murah untuk meraup suara mayoritas umat Islam. Partai politik yang peduli rakyat hanya akan terlahir jika punya akar ideoligi yang kuat. Sehingga mereka tidak hanya mengejar harta dan tahta. Namun seluruh aktivitasnya dilandasi ketaatan pada Allah. Karena ada kesadaran diri, semua akan dipertanggungjawabkan din Mahkamah Allah yang Maha Adil.

Semestimnya Parpol berkaca dalam lintasan sejarah peradaban Islam telah memberikan pelajaran bagaimana yang ditunjukkan dalam jaminan pemenuhan kebutuhan hidup ini kepada semua warga negara tanpa melihat agamanya; tercatat dalam piagam kesepakatan pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar as-Shiddiq ra. yang ditulis oleh Khalid bin Walid untuk penduduk Hirah di Irak yang beragama Nasrani, disebutkan: “Saya tetapkan bagi mereka, orang yang lanjut usia yang sudah tidak mampu bekerja atau ditimpa suatu penyakit, atau tadinya kaya kemudian jatuh miskin, sehingga teman-temannya dan para penganut agamanya memberi sedekah; maka saya membebaskannya dari kewajiban membayar jizyah. Dan untuk selajutnya dia beserta keluarga yang menjadi tanggungannya, menjadi tanggungan Baitul Mal kaum Muslim.”

Saatnya kita sebagai rakyat cerdas bersikap, agar kita tidak tertipu berkali-kali. Apalagi menjelang berbagai Pilkada dan Pemilu 2009, para penipu akan menebarkan janji-janji manis. Sementara rakyat kebanyakan tetap miskin, merintih dan menangis. Saatnya perubahan fundamental dilakukan….

Continue Reading...
 

Makalah Motivasi Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template